"Pemalsuan ini yang buat adalah pengacaranya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, dapat kita lakukan tahap satu dan kita sudah koordinasi dengan kejaksaan," ujarnya.
Andi mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sehingga ada kemungkinan dapat dikembangkan terhadap tersangka lainnya.
"Masih ada enam gugatan lagi kepada tim pengadaan tanah dengan motif grant sultan. Ini yang masih dipelajari," katanya. (ase/akb)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Mafia Lahan Tol Medan-Binjai Minta Rp321 Miliar untuk Pelepasan Lahan, Diduga palsukan Grant Sultan,