Baca: Video Nikahannya dengan Pria Bule Beredar, Aura Kasih Bagikan Momen Spesial Usai Ijab Kabul
Ketiga pelaku membawa BP ke kebun singkong.
Di tempat itu pula, AQJ menyusul. Empat orang tersebut memperkosa BP di kebun singkong itu.
Atas perbuatannya, polisi menerapkan Pasal 81 UURI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan melakukan persetubuhan terhadap korban.
Baca: Yuuka Watanabe Anak orang Kaya di Jepang 5 Kali Ditangkap Polisi terkait Kasus Pemerkosaan
Pelaku diancam pidana penjara minimal 5 tahun serta maksimal 15 tahun.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengecam perbuatan keempat orang tersebut.
"Saya sangat mengutuk perbuatan tersangka yang telah menyetubuhi korban. Ini bukti nyata perlu adanya peran orang tua serta keluarga agar salah satu keluarga kita tidak ada yang salah dalam memilih pergaulan. Saya sangat bisa merasakan perasaan keluarga dan orang tua korban, maka dari itu biarkan proses hukum yang mengadili semuanya," tegas Arsal.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Polisi Menangkap Empat Pelaku Pemerkosaan Remaja di Kebun Singkong JLS Lumajang