Laporan Reporter Tribun Jogja, Ahmad Syarifudin
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Dua bulan berlalu sejak peristiwa perusakan properti sedekah laut oleh oknum gerombolan tak dikenal yang terjadi di Pantai Baru, Desa Poncosari, Srandakan, Bantul pada pertengahan Oktober 2018 lalu.
Hingga kini, menjelang akhir tahun 2018, polisi masih terus melakukan berbagai upaya untuk membuat terang perkara tersebut.
Bahkan, kepolisian juga sudah menaikkan status hukum kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Ketika dimintai keterangan perihal perkembangan kasus tersebut, Kapolres Bantul, AKBP Sahat Marisi Hasibuan, mengatakan sampai saat ini Kepolisian Bantul masih terus melakukan pencarian alat bukti.
Baca: Video Nikahannya dengan Pria Bule Beredar, Aura Kasih Bagikan Momen Spesial Usai Ijab Kabul
Saksi yang mengetahui kejadian perusakan properti secara langsung menurutnya sangat minim, sehingga mempersulit pihak kepolisian dalam menentukan pelaku.
"Selain saksi saat kejadian. Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi ahli. Dari ahli bahasa dan budaya. Keterangan ini diperlukan untuk memperjelas tentang makna sedekah, makna laut, makna bahasa. Jadi saksi ahli ini tidak mencari benar atau salahnya," kata Kapolres Bantul, dalam jumpa pers akhir tahun di RM Andrawina, Kamis (27/12/2018) sore.
Baca: BREAKING NEWS: Mang Jangol, Mantan Wakil Ketua DPRD Bali Terpidana 12 Tahun Penjara Meninggal Dunia
Menurutnya, dalam waktu dekat pihak kepolisian masih akan meminta keterangan dari beberapa saksi ahli lain. Seperti dari ahli ITE dan ahli pidana.
Kapolres berkomitmen pihaknya pasti akan menyelesaikan kasus yang cukup menonjol ini.
Terlebih menurutnya Wakapolri pun memberikan antensi langsung.
Baca: Meradang Karena Aurat Dylan Sahara Dikomentari Nyinyir, Ifan Seventeen: Saya Akan Cari Anda!
Namun, pihaknya mesti berhati-hati, terutama dalam menentukan tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ada.
"Kami tidak ingin ketika menentukan tersangka ada orang-orang atau sekelompok yang tidak puas atau menimbulkan praperadilan. Terlebih kasus ini berhubungan dengan intoleransi," katanya.
Mencari Alat Bukti
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Rudi Prabowo, menjelaskan salah satu kesulitan dalam menentukan tersangka kasus itu adalah minimnya saksi yang melihat kejadian langsung.
Kebanyakan saksi yang diminta keterangan hanya mengetahui kedatangan sekelompok orang. Tidak melihat perusakan secara langsung.
"Saat perusakan, TKP sudah sepi orang karena doa sudah selesai dua jam sebelumnya. Sehingga ketika sekelompok orang ini datang orang-orang yang masih bertahan kabur semua," katanya.
"Jadi memang benar, malam itu ada sekelompok orang datang. Merusak. Tapi tidak ada saksi yang melihat secara langsung. Misalkan gampangannya, si A, dia berbadan besar merusak ini dan si B, berbadan kecil yang teriak-teriak. Itu tidak ada," jelas dia.
Meski sudah mengamankan bukti-bukti perusakan seperti meja, kursi dan penjor (tiang yang dihiasi dengan janur, tapi sampai saat ini kepolisian belum menemukan alat bukti yang bisa menjerat seseorang menjadi tersangka.
Itu menurutnya yang menjadi kendala Kepolisian mengungkap terang kasus perusakan tersebut.
Padahal, kata Rudi dalam kasus tindak pidana, sesuai pasal 184 KUHP diperlukan lima alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan saksi ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
"Kami saat ini hanya memiliki dua alat bukti yaitu keterangan saksi dan keterangan saksi ahli, sedangkan tiga alat bukti yang lain belum kita dapatkan termasuk petunjuk. Tapi kami pastikan kasus ini rampung di 2019," ungkap dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Kasus Perusakan Properti Sedekah Laut di Pantai Baru Bantul, Polisi Masih Kesulitan Cari Alat Bukti