News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Istri Pertama Ajukan Izin ke Luar Lapas Hadiri Prosesi Pengabenan Mang Jangol 4 Januari 2019

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Denpasar Made Mulyawan Arya alias De Gadjah melihat jenazah Jro Gde Komang Swastika alias Jro Jangol saat melayat di rumah duka Jalan Pulau Batanta No. 70 Denpasar, Jumat (28/12/2018). Foto kenangan Jro Jangol dan istri pertama di rumah duka. TRIBUN BALI/RIZAL FANANY

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol (41), meninggal dunia di Rumah Sakit Kasih Ibu, Denpasar, Jumat (28/12/2018) pagi.

Pria yang berstatus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan ini menghembuskan napas terakhir karena penurunan kesadaran susp toksik ensefalopati serta gagal napas.

Istri pertama Jro Jangol, Ni Luh Ratna Dewi, yang menghuni Lapas Perempuan Klas IIA Kerobokan pun syok mendapat kabar suaminya meninggal dunia begitu cepat dan mendadak.

Bahkan Ratna Dewi langsung pingsan.

"Istri pertamanya Ratna Dewi nangis dan langsung pingsan mendengar suaminya meninggal. Kita kabarin begitu dinyatakan meninggal di rumah sakit lalu pingsan dan nangis terus," kata ipar Jro Jangol, Jro Gde Putra, di rumah duka Jl Pulau Batanta No 70 Denpasar, Jumat (28/12/2018).

Almarhum Jro Jangol diketahui memiliki tiga istri.

Selain Ratna Dewi, dua istri lainnya adalah Ni Putu Ariestarini alias Hesta dan Ni Komang Asti Suryaningsih.

Saat detik-detik meninggalnya Jro Jangol, ia ditemani istri ketiganya Asti Suryaningsih.

Ni Luh Ratna Dewi (36) menjalani sidang perdana, Selasa (27/2) di Pengadilan Negeri Denpasar. Ratna didakwa dengan hukuman maksimal kasus narkotika. (Tribun Bali/Rizal Fanany) ()

"Istri keduanya pulang kampung ke Negara. Istri ketiga saya ajak dan yang nungguin dari awal hingga beliau menghembuskan napas terakhir di rumah sakit," ungkap Jro Putra.

Sebelumnya Jro Jangol bersama istri pertamanya Ratna Dewi divonis 12 tahun penjara karena terbukti dalam kasus jual beli narkotika.

Keduanya menjalani masa pidananya di Lapas Kerobokan.

Belum setahun mendekam di Lapas Kerobokan, Jro Jangol meninggal dunia.

Ia meninggalkan delapan orang anak dari tiga orang istri.

Anak perempuan 5 orang dan anak laki-laki 3 orang, dimana yang paling besar baru berusia 11 tahun.

Baca: BREAKING NEWS: Mang Jangol, Mantan Wakil Ketua DPRD Bali Terpidana 12 Tahun Penjara Meninggal Dunia

"Kita akan mengurus semuanya karena kewajiban orangtua. Semampunya kita akan mengurusi anak-anaknya. Walaupun Jro Jangol tidak ada, tetap kita jaga," ujar Jro Putra.

Izin Luar Biasa
Pihak keluarga juga telah meminta dan berkoordinasi ke Lapas Kerobokan serta instansi terkait lainnya untuk agar istri pertama Jro Jangol, Ratna Dewi, bisa keluar lapas guna melihat almarhum suaminya terakhir kalinya sekaligus mengikuti prosesi ngaben yang dijadwalkan 4 Januari 2019.

Hal ini dibenarkan Kalapas Perempuan Kerobokan, Lili.

Dikatakan, Ratna yang sedang menjalani masa pidana di Lapas Perempuan Kerobokan sudah mengajukan izin ke pihak lapas untuk mengikuti prosesi pengabenan suaminya.

"Nangis dia, matanya bengkak waktu menghadap saya," kata Lili saat jumpa pers di Kantor Kanwil Kumham Bali, Jalan Raya Puputan Renon, Denpasar, Jumat (28/12/2018) siang.

Mang Jangol, Mantan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bali dan istrinya saat rekonstruksi penggerebekan dirumahnya jalan Batanta, Denpasar, Senin (11/12/2017). (Tribun Bali/Rizal Fanani)

Lili menambahkan sekitar pukul 14.00 Wita, perwakilan keluarga Jro Jangol sudah datang untuk meminta izin agar Ratna Dewi bisa menghadiri prosesi pengabenan suaminya.

"Perwakilan keluarga almarhum datang ke tempat kami, dan kami beri syarat-syarat pengajuan izin luar biasa, yakni meminta Surat Kematian, Surat Jaminan Tidak Melarikan Diri, Surat Penjamin dari RT/RW. Itu syarat-syarat untuk bisa keluar. Izin luar biasa namanya," terang Lili di hadapan wartawan.

Selanjutnya, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) akan meninjau proses perizinan tersebut.

Baca: Kisah Mang Jangol dan Istri Cantiknya, dari Ketua DPPRD Bali Sampai Ancam Hukuman Mati

"Nanti tim yang menentukan apakah perizinan itu disetujui atau tidak, tentunya berdasarkan syarat-syaratnya. Kami akan TPP-kan dulu. Jika syarat terpenuhi, maka kita kasih. Masih ada waktu luang untuk urus kendala teknisnya," tuturnya.

Jika izin luar biasa keluar, yang bersangkutan harus dikawal polisi serta petugas dari Kemenkumham Bali.

"Izin biasanya berlaku satu hari. Kalau sudah selesai harus kembali ke lapas," ungkapnya.

Karena Sakit
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Bali Maryoto Sumadi dalam konferensi pers di Kanwil Kemenkumham Bali, kemarin, membantah adanya kabar bahwa Jro Jangol overdosis.

Baca: Mang Jangol Diancam Hukuman Mati

Pasangan suami istri (pasutri) Jro Jangol dan Dewi Ratan usai menjalani sidang sebagai saksi untuk terdakwa Semiati di PN Denpasar, Senin (2/4/2018). TRIBUN BALI/PUTU CANDRA (Tribun Bali/Putu Candra)

"Saya katakan itu tidak. Tidak overdosis. Gak ada overdosis itu. Overdosis tidak apalagi sakau," kata Maryoto di hadapan wartawan.

Ia mengatakan Jro Jangol meninggal karena sakit.

Dari laporan resmi yang ia terima, mantan politisi Partai Gerindra itu mengalami kejang-kejang dan penurunan kesadaran sebelum meninggal.

"Dari laporan yang masuk di petugas, bahwa dia itu kejang-kejang. Kemudian mengalami penurunan kesadaran. Hal itu dilihat langsung petugas di lapas dan sekitar pukul 01.00 Wita, masih bernapas dia, dan dirujuk ke RS Kasih Ibu Denpasar," jelasnya.

Laporan resmi yang dia terima, Jro Jangol tiba pukul 01.10 Wita di UGD dan dinyatakan meninggal pukul 04.39 Wita.

Dengan diagnosis dan observasi penurunan kesadaran Susp Toksit Ensefalopati plus gagal napas.

"Pas masuk di sana (rumah sakit, red), langsung ditangani dokter jaga. Setelah mendapat perawatan di UGD pasien langsung dirawat di ICU. Namun pada jam 04.39 Wita, dokter menyatakan meninggal dunia," lanjutnya.

Dari keterangan yang dia terima tersebut, sakit yang diderita almarhum mendadak karena sebelumnya tidak ada menderita penyakit.

"Dia baru sakit. Dia sakit juga itu diketahui petugas jaga terdepan, yang dilihat ada sesak napas dan lemas," ujarnya lagi menekankan.

Kasi Binadik Lapas Kerobokan, Nyoman Budi Utami, juga mengatakan Jro Jangol masih terlihat sehat sehari sebelum meninggal.

"Semua seperti biasanya dan terlihat baik-baik saja. Jro Jangol ya ceplas-ceplos juga kita lihat, saat ketemu keluarga juga terlihat senang," ujarnya, kemarin.

Budi Utami juga mengatakan, Jro Jangol sempat berkumpul dengan keluarga baik istri, anak, maupun keluarganya di Lapangan Lapas Kerobokan saat Hari Raya Galungan.

Kamar tempat persembunyian Mang Jangol yang berada persis disamping kandang sapi di Jalan Raya Giri Kesuma, Banjar Melinggih, Desa Melinggih, Payangan. (Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta)

Setelah menerima kunjungan, tim medis Lapas Kerobokan sorenya juga mengecek kesehatan para warga binaan pemasyarakatan (WBP), termasuk Jro Jangol.

"Tiap sore pasti kita periksakan kesehatan warga binaan, ada yang sakit tidak, soalnya kalau malam kan tim medis gak ada yang keliling, tapi ada yang standby di klinik Lapas kita aja," jelasnya.

Namun saat malam hari petugas lapas mendapatkan informasi dari Wisma Danau Batur, bahwa Jro Jangol dalam kondisi tidak sadarkan diri dan kejang pada pukul 00.55 Wita.

Setelah dinyatakan meninggal di RS Kasih Ibu, keluarga bersama petugas Lapas Kerobokan mengurus jenazah Jro Jangol.

"Setelah semua syarat diurus, jenazah kita kembalikan ke pihak keluarga," tambahnya. (zae/bus/ris)

Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Dewi Pingsan Dengar Jro Jangol Meninggal, Ajukan Izin Luar Biasa untuk Hadiri Proses Pengabenan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini