TRIBUNNEWS.COM, SIAK -- Seorang pria berinisial MS (19) warga Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau tega mengabisi nyawa sepupunya.
Sepupunya bernama Ayub (5) yang sempat diculik MS dan dibunuh.
Berikut tujuh fakta dari kasus pembunuhan di Kabupaten Siak, Riau yang telah TribunWow.com rangkum:
1. Berawal dari Penculikan
Seorang guru, Roffi (38) yang juga ayah Ayub, warga Jalan Pendidikan nomor 1 Ponpres Nurul Ilmi Km 12 Perawang Barat, Kecamatan Tualang, hendak pergi ke Pekanbaru, dikutip TribunWow.com dari TribunSiak.com, pada Jumat (27/12/2018).
Roffi menitipkan Ayub ke rumah saudaranya di jalan Indah Kasih Gang Rayana, Perawang.
Roffi berangkat ke Pekanbaru bersama rekannya, Asril.
Setelah tiba di Pekanbaru, Asril kaget mendapatkan pesan singkat melalui sambungan selulernya (SMS) dari nomor yang tak dia kenal.
SMS itu masuk ke ponsel Asril pada pukul 19.09 WIB di hari yang sama.
Isi SMS tersebut cukup mengejutkannya, yakni anak Roffi yang bernama Ayub diculik.
Pelaku pada sms itu meminta uang sebesar Rp 300 juta.
Jika tidak diberikan pelaku mengancam akan menghabisi nyawa Ayub.
Ayub kemudian menelepon rumah saudaranya yang menjadi lokasi dititipkannya Ayub.
Ia mendapati jawaban bahwa Ayub tak di sana.
"Ternyata korban (Ayub) tidak ditemukan saudaranya," kata Kapolsek Tualang, Kompol JJ Hutapea kepada Tribunsiak.com, Minggu (30/12/2018).
Kemudian teman Roffi, Abdul Mukti juga mendapat sms dari pelaku yang membawa Ayub.
"Pelapor (Roffi) mendapatkan informasi dari saksi II (Abdul Mukti) bahwa ada yang meneleponnya meminta tebusan."
"KALAU ANAK INI MAU SELAMAT SEGERA MEMBAYAR UANG TEBUSAN," begitu kalimat yang dilontarkan pelaku melalui sambungan seluler kepada Abdul Mukti.
Roffi yang cemas dan gelisah kemudian melaporkan kepada Mako Polsek Tualang, pukul 23.30 WIB, Jumat (27/12/2018).
2. Polisi Dapat Laporan Keberadaan Korban
Tim Opsnal Polres Siak dan Polsek Tualang kemudian melakukan penyelidikan.
Mereka juga mendapat informasi mengenai keberadaan korban dan pelaku dari seorang saksi.
Lokasi itu berada di Jalan Cendrawasih (Pipa Caltex ) Kampung Perawang Barat.
Tidak lama kemudian, tim Opsnal Polres Siak dan Polsek Tualang berhasil melacak keberadaan pelaku.
3. Pelaku di tangkap
Pada Sabtu (30/12/2018), Polisi berhasil mengamankan pelaku di depan hotel Erine, jalan M Yamin, kelurahan Perawang.
Pihaknya melakukan pengecekan terhadap HP milik terduga.
Ternyata nomor yang digunakan terduga tersebut sama dan benar melakukan SMS meminta tebusan uang Rp 300 juta kepada Asril dan Abdul Mukti.
Kemudian Polisi meminta pelaku mengungkapkan posisi Ayub yang diculiknya.
Kepada polisi, MS mengaku telah membunuh dan membuang korban di jalan Cendrawasih Kampung Perawang Barat.
"Setelah diinterogasi, terduga mengaku dan dia menunjukkan lokasi tempat korban dibuang. Tenyata korban juga sudah dibunuhnya dan dibuang di jalan Cendrawasih (Pipa Caltex) kampung Perawang Barat," kata dia.
Tim Opsnal Polres Siak dan Polsek Tualang melakukan pengecekan terhadap lokasi tersebut.
4. Tubuh Mungil Ayub Meninggal Tanpa busana
Dikutip dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Siak, AKP M Faizal Ramzani mengungkapkan korban dalam keadaan tangan dan leher terikat dengan baju korban.
Kaki terikat oleh celana korban dengan posisi telungkup.
"Korban kita temukan dalam kondisi tangan dan leher terikat dengan baju korban, kaki terikat dengan celana korban. Posisi korban telungkup. Dari pinggang ke kepala tertimbun tanah kuning dan kondisi korban tanpa pakaian," jelas Faizal.
Korban selanjutnya di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru untuk dilakukan otopsi. Sementara pelaku di bawa ke Polres Siak untuk dilakukan penahan.
5. Motif MS Sakit Hati soal Modal nikah
Faizal menuturkan, MS tega melakukan pembunuhan kepada sepupunya lantaran sakit hati dengan ayah korban yakni Roffi.
Hanya karena rasa iri kepada saudaranya yang lain, yang mendapat bantuan dari pamannya.
"Pelaku mengaku merasa sakit hati karena modal nikah cuma dikasih Rp 5 juta oleh pamannya. Sementara sepupu lainnya dikasih rumah dan mobil," ungkap Faizal saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (30/12/2018).
Pelaku juga menuturkan sering dimarahi oleh Roffi.
Karena motif itu MS nekat membawa anak Roffi, Ayub dan mengancam untuk mendapatkan uang lebih.
Faizal menuturkan kejiwaan MS seperti orang normal.
MS tidak memiliki catatan kejahatan sebelumnya, dikutip dari TribunSiak.com
MS juga disebutkan pernah sekolah di pondok pesantren yang diketuai ayah korban, Roffi (38).
"Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan dijerat UU perlindungan anak," tambah Faizal. (TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul 5 Fakta Pria di Siak Bunuh Sepupu Umur 5 Tahun, Kronologi Penculikan hingga Motif soal Modal