News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Juga Dinikah Resmi, Istri Muda Rencanakan Pembunuhan Suami, Yang Jadi Korban Malah Istri Tua

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi memperlihatkan barang bukti usaha pembunuhan yang dilakukan istri siri. Peristiwa berawal saat istri siri Kadek S (34) berniat meracun suaminya berinisial Wayan S di Banjar Dangin Jelinjing, Desa Belalang, Kecamatan Kediri, Tabanan. TRIBUN BALI/I MADE PRASETIA ARYAWAN

Racun yang digunakan untuk melakukan percobaan pembunuhan diperoleh dari sebuah persawahan milik petani.

Selain menyita barang bukti botol racun yang digunakan meracuni korban, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti gelas plastik, galon air, serta plastik cairan sisa di galon.

Atas perbuatannya tersebut, Kadek S kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP Junto Pasar 53 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Untuk diketahui, pelaku saat ini sudah mempunyai dua anak dengan usia 5 tahun dan 1.5 tahun. (I Made Prasetia Aryawan)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Sakit Hati Tak Kunjung Dinikahi Secara Sah, Istri Muda Nekat Rencanakan Pembunuhan Sang Suami

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini