TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Karena lahir dari pasangan di luar nikah, seorang bayi perempuan tak berdosa ini dikubur hidup-hidup oleh orangtuanya sendiri di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Wagir, Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Ironisnya, orangtua bayi tersebut ternyata berstatus masih pelajar. Mereka adalah RM, pelajar SMK berusia 18 tahun asal Kwangsan, dan adik kelasnya LV (16) asal Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
"Kami masih dalami kasus tersebut. Penyidik harus lebih hati-hati karena terduga pelakunya adalah anak di bawah umur," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu (2/1/2019).
Informasi yang berhasil dihimpun, bayi perempuan itu lahir dari rahim LV pada Minggu (30/12/2018) sekitar pukul 18.00 WIB. Bayi dilahirkan di rumah temannya di Desa Kwangsan.
Remaja perempuan ini hamil delapan bulan dan melahirkan anaknya dengan normal. Kehamilannya tersebut akibat hubungan kebablasan dengan sang pacar, RM.
Saat LV melahirkan, RM juga mendampingi. Bayi mereka lahir sehat meski kelahiran tanpa dibantu dokter atau bidan. Dua remaja itupun kebingungan. Apakah harus memberitahu orangtuanya atau membuang bayi mereka.
Di tengah kebingungan itu, mereka berdua lalu menuju ke Makam di Dusun Wagir. RM membuat lubang di tanah menggunakan cethok. Setelah itu, dia lantas mengubur bayinya tersebut hidup-hidup.
Dari keterangan diperoleh polisi, bayi dibawa dengan dibungkus plastik kresek. Dan ketika dikubur, bayi tersebut masih menangis.
"Oleh pelaku kemudian diuruk dengan tanah. Sehingga bayi tersebut meninggal dunia," jawab Kapolsek Sedati AKP I Gusti Made Merta.
Setelah mengubur bayinya, pelaku pun meninggalkan makam desa tersebut. Sampai akhirnya, RM ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap bayinya sendiri.