Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sopir ambulans Lapas Sukamiskin, Ficky F dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus suap fasilitas mewah dan penyalahgunaan izin keluar Lapas Sukamiskin.
Ficky, ASN Kemenkum HAM ini bersaksi untuk para terdakwa, Wahid Husen, Hendry Saputra, Andri Rahmat dan Fahmi Darmawansyah.
Ficky menjawab pertanyaan penuntut umum KPK, hakim dan penasehat hukum terdakwa, termasuk soal surat tugas mengantar narapidana ke rumah sakit.
Ia mengakui setiap mengantar narapidana mendapat imbalan dari yang diantar.
Seperti diketahui, dalam dakwaan penuntut umum, diketahui bahwa narapidana Fahmi Darmawansyah, Fuad Amin dan TB Chaeri Wardana kerap menyalahgunakan izin keluar lapas dengan alasan sakit.
Modusnya, mereka diantar ke rumah sakit, misalnya saja RS Hermina, Arcamanik namun narapidana justru keluyuran dengan dijemput kerabatnya.
Baca: Lapas Sukamiskin 2018: Heboh Sel Palsu Setya Novanto, Bilik Asmara, Hingga Kencan di Hotel
"Pernah dapat uang, diberi. Dari pak Fahmi dua kali, Rp 700 ribu. Lalu dari Fuad Amin Rp 500 ribu," ujar Ficky, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (2/1).
Marsidin Nawiwi, anggota majelis hakim lantas menanyakan kenapa uang tersebut diterima oleh saksi dan untuk apa saja uang tersebut.
"Itu saya gunakan untuk bensin ambulan. Saya sudah laporan ke atasan saya soal uang itu, tapi kata atasan saya, simpan saja uangnya untuk beli bensin ambulans," ujar Ficky.
Baca: Terawangan Mbak You Soal Inisial Calon Suami Syahrini & Kelanjutan Kisah Cinta Luna Maya
Lantas, hakim Marsidin kembali bertanya apakah tidak ada anggaran untuk beli bensin dan uang pengawalan narapidana.
"Enggak pernah dikasih uang untuk pengawalan napi dan perawatan ambulans. Saya sudah tanyakan ke bagian keuangan, jawabnya tidak ada anggaran. Jadi dibebankan ke napi yang sakit. Setelah ada OTT KPK baru ada anggaran pengawalan dan uang perawatan serta bensin," ujar Ficky.
Jaksa KPK, Takdir Suhan sempat menanyakan soal apakah ada kerjasama Lapas Sukamiskin dengan rumah sakit pemerintah untuk merawat napi yang sakit, Ficky mengaku memang ada MoU dengan rumah sakit pemerintah.
"Tapi tidak pernah ada napi yang dibawa ke RS Pemerintah karena napinya sudah punya pegangan dokter masing-masing," ujar Ficky.
Ficky menegaskan ia tidak pernah meminta uang pada narapidana yang ia antarkan ke rumah sakit.
"Saya tidak pernah meminta," ujar dia. (men)