TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Sebuah kasus penguburan bayi hidup-hidup terjadi di Sidoarjo.
Tepatnya, di Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Bayi tersebut dikubur orang tuanya karena lahir di luar nikah.
Orang tua bayi tersebut berstatus masih pelajar.
Mereka adalah RM, pelajar SMK berusia 18 tahun asal Kwangsan, dan adik kelasnya LV (16) asal Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Informasi yang berhasil dihimpun, bayi perempuan itu lahir dari rahim LV pada Minggu (30/12/2018) sekitar pukul 18.00 WIB.
Bayi dilahirkan di rumah temannya di Kwangsan.
Remaja perempuan ini hamil delapan bulan dan melahirkan anaknya secara normal.
Kehamilannya tersebut akibat hubungan kebablasan dengan sang pacar, RM.
Saat LV melahirkan, RM juga mendampingi.