“Namun, juga menfasilitasi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya semudah mungkin,” tegas Aang.
Sehingga, ia menilai bahwa besarnya Potensi pemilih kategori DPTb tersebut membutuhkan dokumen Surat Pindah Memilih (A5). KPU Kabupatan/Kota perlu melakukan strategi sejak awal, untuk melakukan pemetaan terhadap pemilih yang berada dalam satu lokasi dengan pemilih yang cukup banyak, misalnya lembaga pendidikan atau kesehatan.
”Pemetaan tersebut harus dilakukan sejak awal untuk mengidentifikasi kebutuhan ketersediaan surat suara dan kesiapan dalam penyediaan formulir A5,” katanya.
Selain itu, belum selesainya proses perekaman KTP Elektronik diharapkan menjadi perhatian bersama. Utamanya, terkait potensi adanya pemilih yang belum memiliki dokumen KTP elektronik pada saat hari pemungutan dan penghitungan suara.
”Sehingga membutuhkan percepatan perekaman untuk memenuhi hak pilih,” katanya.
Selain itu, Bawaslu juga merekomendasikan adanya ketentuan syarat memilih hanya dengan penggunaan KTP elektronik dalam Pemilu 2019. Namun, pemilih dapat berpartisipasi dengan memastikan namanya terdaftar dalam daftar pemilih dengan melaporkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Utamanya, bagi yang berencana pindah memilih sekaligus melapor ke Dispendukcapil setempat jika belum memiliki KTP elektronik.
”Partisipasi masyarakarat dalam memastikan kepemilikan dokumen KTP elektronik dan terdaftar di data pemilih 2019 sangat membantu penyelenggara Pemilu,” pungkas Aang. (Bobby Constantine Koloway)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Bawaslu Jatim Temukan Potensi Ribuan Daftar Pemilih Tambahan,