TRIBUNNEWS.COM - Hasanudin alias Sawal (53), dukun cabul di Dukuh Kaum, Desa Tepakyang RT 002 RW 002 Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen ditangkap polisi pada Minggu (7/1/2019).
Sawal diringkus unit PPA Polres Kebumen karena kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Mengutip Tribun Jateng, Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede mengungkapkan kasus pencabulan tersebut.
Pria yang juga akrab disapa Kyai Syawal itu menyetubuhi remaja 17 tahun yang berinisial AH.
BERITA REKOMENDASI