News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Online

Tawarkan PSK ke Polisi, Mucikari Prostitusi Online di Bojonegoro Dibekuk Petugas

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PSK Jaringan Prostitusi Online

TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO - Petugas Kepolisian Satreskrim Polres Bojonegoro membekuk pelaku mucikari pekerja seks komersial (PSK) prostitusi online di Bojonegoro.

Mucikari prostitusi online di Bojonegoro itu Yulianti (46), warga Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas, Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli mengatakan, pelaku ini merupakan mucikari prostitusi online yang menawarkan jasa esek-esek kepada pria hidung belang.

Setidaknya, belasan wanita dijajakan pelaku melalui akun media Sosial WhatsApp, untuk ditawarkan kepada para pria.

"Pelaku ini ditangkap tadi malam di wilayah Cepu dengan barang bukti yang ada," Ujar AKBP Ary Fadli di Mapolres saat ungkap kasus, Selasa, (8/1/2019).

Dia menjelaskan pengungkapan ini berawal dari temuan polisi adanya transaksi prostitusi online.

Petugas lalu melakukan penyelidikan, dan mengetahui Yulianti ini sedang menawarkan seorang wanita yang diduga PSK, YN (32) kepada seorang pria, BG.

Setelah disepakati dengan harga Rp 700 ribu untuk kencan short time, pelaku membuat janji dengan pria hidung belang di sebuah hotel di jalan Veteran.

Lalu anggota Satreskrim Polres Bojonegoro langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penggerebekan.

"Perempuan berinisial YN ditawarkan kepada seseorang pria berinisial BG. Tersangka mucikari ini mendapatkan jasa sebesar Rp 200-400 ribu setiap transaksi atau 30 persen," sambung Ary.

Dari hasil penyidikan sementara, bahwa pelaku mematok tarif mulai Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.

Tersangka diketahui sudah 10 kali melakukan transaksi dengan pria hidung belang, dari berbagai wilayah.

Rata-rata perempuan yang ditawarkan adalah penyanyi kafe. Kasus ini juga masih dalami petugas, bagaimana sebenarnya bisnis ini berjalan.

"Tersangka dikenakan Pasal 12 UU Nomor 21/2017 tentang Perdagangan Orang, dan juga UU ITE no 11/2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Mucikari PSK Prostitusi Online di Bojonegoro Dibekuk Petugas, Tawarkan Wanita dengan Harga Segini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini