News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Amankan Satu Unit Alat Berat dan Empat Pelaku PETI

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satu unit alat berat diamankan tim Polres Bireuen di lokasi pertambangan kawasan Desa Peuneulet Baroh, Simpang Mamplam

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Yusmandin Idris

TRIBUNNEWS.COM, BIREUEN – Jajaran Polres Bireuen, mengamankan satu unit alat berat dan empat orang yang diduga melakukan tindak pindana pertambangan tanpa izin di kawasan Desa Peuneleut Baroh, Simpang Mamplam, Bireuen, Kamis (10/01/2019).

Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Eko Rendi Oktama SH, Jumat (11/01/2019) mengatakan, alat berat yang diamankan yaitu satu unit ecavator (beko) warna kuning.

Empat orang yang ikut dibawa ke Polres Bireuen untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut yaitu M Ri (30) wiraswasta, warga Desa Lhok Kulam, Jeunieb, Az bin Is (38) wiraswasta beralamat di Desa Syuhada Kecamatan Simpang Mamplam.

Seterusnya, Jm bin M (35) warga Desa Pulo Dapong, Simpang Mamplam dan Js bin Abd (34) buruh warga Desa Lancot, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.

Baca: Pencarian Hari ke-5 Korban Longsor Sukabumi, Tim Evakuasi Dibantu Satu Unit Alat Berat

Menyangkut kejadian penangkapan, Kasat Reskrim Iptu Eko Rendi Oktama SH mengatakan, tim lapangan sejak dua hari lalu mendapatkan informasi dan mengetahui di kawasan tersebut Desa Peuneulet Baroh, terdapat usaha pertambangan.

Setelah diselidiki diketahui mereka belum dapat menunjukkan izin atau tidak memiliki izin sama sekali yang harus mereka kantongi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

"Keempat orang serta alat berat dibawa ke Polres Bireuen untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini