TRIBUNNEWS.COM, BLANGPIDIE - Belasan terpidana kasus pelanggaran syariat Islam, yakni perkara khalwat, maisir (judi) dan sejumlah pelanggaran Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) hingga awal Januari 2019 belum dilakukan eksekusi cambuk.
Informasi dihimpun Serambi, seharusnya eksekusi cambuk itu sudah dilakukan sejak 2018, mengingat ada beberapa kasus yang terjadi pada akhir 2017 belum dieksekusi.
Hukuman cambuk itu terakhir kali dilaksanakan, 13 November 2017 di lokasi pembangunan Masjid Agung, Desa Seunaloh, Blangpidie.
Sejak saat itu hingga ini, tidak ada lagi pelaksanaan eksekusi cambuk.
Padahal, ada sekitar belasan perkara pelanggaran syariat Islam dengan belasan pidana sudah diputuskan hukuman cambuk oleh majelis hakim pengadilan.
Belum lagi lima perkara serupa yang masih dalam proses persidangan dan menunggu vonis.
Seorang sumber Serambi menyebutkan, bahwa jaksa penuntut umum Kejari Abdya sudah berulang kali mendatangi Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah setempat untuk pelaksanaan hukuman cambuk terhadap perkara pelanggaran qanun yang sudah ada putusan.
Baca: Enam Artis Diduga Terlibat Prostitusi Online, Inisial RF Bukan Roro Fitria
Namun, informasinya prosesi hukuman cambuk belum bisa dilaksanakan dengan alasan tidak tersedia anggaran.
Sementara itu, Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Abdya, Rajuddin SPd MM yang dihubungi Serambi membenarkan bahwa eksekusi cambuk itu tidak bisa dilaksanakan pada 2018 karena terkendala anggaran.
"Sudah kita coba masukkan pada APBK-P 2018, tapi APBKP tidak ada, maka ekseskusi cambuk tidak bisa kita laksanakan," ujar Rajuddin.
Rajudin menyebutkan eksekusi cambuk dipastikan pada 2019 akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Insya Allah, semuanya akan kita eksekusi cambuk pada 2019, karena anggarannya sudah tersedia," pungkasnya. (c50)
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Belasan Pelanggar Syariat di Abdya belum Dicambuk