TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Frangky Desima Waruwu, kuasa hukum atau pengacara tersangka mucikari prostitusi artis, menemui kliennya, Endang Suhartini (37) alias Siska (ES), di ruang penyidikan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Minggu (13/1/2018).
Frangky datang untuk menjenguk ES sekaligus memastikan kliennya dalam kondisi sehat setelah menjalani penyidikan secara maraton di Polda Jatim.
“Klien kami kemarin sempat sakit flu sekarang sudah sehat,” ujarnya kepada Surya.
Frangky mengatakan, kedatangannya menemui kliennya itu juga sekaligus untuk memenuhi kelengkapan berkas sebagai syarat penangguhan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Pihaknya menegaskan kliennya merupakan korban lantaran tidak menerima apa-apa dari transfer diduga terkait kejahatan asusila prostitusi yang melibatkan 45 artis dan 100 model cantik.
“Saya bertemu klien untuk mempersiapkan berkas besok (Penangguhan penahanan),” ungkapnya.
Frangky optimistis, dalam kasus ini, kliennya hanya sebagai korban bukan seperti yang dibesar-besarkan.
“Kami belum menerima surat penetapan tersangka dan penahanan maupun BAP (Berita Acara Penyidikan) terhadap klien kami. Kemungkinan besok sekalian berkas penangguhan penahanan,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan pihaknya mempersilakan bagi siapa saja yang terlibat perkara hukum untuk mengajukan penangguhan penahanan sesuai hak dari tersangka yang didampingi kuasa hukumnya.
Baca: Kabarkan Kondisi Vanessa Angel Sejak Terseret Kasus Prostitusi Artis, Orangtuanya Rencanakan Hal Ini
“Ya silakan saja (Mengajukan penangguhan penahanan) namun semuanya yang terkait kasus perkara ini sepenuhnya adalah wewenang penyidik,” terangnya.
Seperti yang diberitakan, pengacara Frangky Desima Waruwu akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya Endang Suhartini alias Siska (ES) yang secara resmi ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka mucikari prostitusi artis.
Sesuai surat kuasa hukum Frangky secara resmi ditunjuk tersangka ES sebagai Lawyer untuk mendampingi seluruh proses penyidikan perkara yang dihadapinya.
Frangky mengatakan, siapapun Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat perkara hukum wajib dibela pengacara tanpa membedakan kasus yang menjerat kliennya.
Karena itulah, kuasa hukum akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Namun ada kendala sehingga pihaknya belum bisa mengajukan penangguhan penahanan tersebut. Pasalnya, hingga saat ini kuasa hukum belum menerima surat penetapan tersangka dan atau surat penetapan penahanan begitu juga surat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disampaikan kliennya kepada penyidik.
Pihaknya berharap penyidik Subdit V Siber Ditreskimsus Polda Jatim mengabulkan penangguhan penahanan terhadap kliennya. (Mohammad Romadoni)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pengacara Tersangka Mucikari Prositusi Artis Sebut Kliennya Juga Korban. Ini Alasannya