Tribunsumsel.com yang coba mengkonfirmasi melalui telepon selularnya belum di respon AKBP AS.
Selain itu, pesan WhatsApp yang dikirim Tribunsumsel.com terkait konfirmasi juga belum ada balasan.
"Sejenis narkoba, tapi kalau bahasa dari kedokteran itu amfetamin. Tes urinenya hari Jumat, kalau hanya positif saja bisa tindakan disiplin, tapi kalau ini tidak ada barang buktinya bisa dipenjara," imbuh Kapolda.
Pemeriksaan yang dilakukan Propam Polda Sumsel terhadap AKBP AS, sebagai bentuk keseriusan Polda Sumsel untuk penanganan terhadap jajarannya yang terlibat narkoba.
Tes urine yang dilakukan terhadap Kapolres Empat Lawang AKBP AS mengandung narkotika jenis amphetamine.
"Urinenya positif amphetamine yang biasa terkandung di Narkoba jenis sabu-sabu."
Sejauh ini, AKBPAgus Setyawan masih diperiksa di Propam Polda Sumsel karena hasil tes positif.
Agus Setyawan belum diperbolehkan pulang sebelum pemeriksaan selesai dan bisa membuktikan tidak ada mengkonsumsi obat-obatan terlarang.
Nantinya, hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam Polda Sumsel akan menentukan nasib AKBP AS, apakah akan dikenakan sanksi atau tidak.
"Kan tidak ada barang bukti narkobanya, jadi tidak bisa dipidana. Hanya dikenakan disiplin, tidak sampai dipecat," ungkap jenderal bintang dua ini.
Informasi terbaru ternyata AKBP Agus Setyawan menjawab pertanyaan ngalur-ngidul seperti orang kebingungan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, Senin (14/1).
"Dari hasil pemeriksaan oleh Propam, katanya dia orangnya masih oon-oon gitu. Jawabannya ngalur ngidul."
"Omongannya berbelit, tapi masih terlihat sadar. Kita minta dia buktikan kalau memang benar-benar enggak konsumsi narkoba. Kalau tidak, ya sanksi disiplin," ujar Kapolda.