News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Artis

Muncikari yang Baru Ditangkap Tak Asing Bagi Siska dan Tantri, Begini 'Keakraban' Mereka

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vanessa Angel usai diperiksa kepolisian Polda Jatim setelah terlibat prostitusi online.

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah membekuk satu dari dua buron muncikari yang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sayangnya, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera enggan mengungkapkan identitas DPO yang ditangkap tim penyidik di Jakarta.

Menurutnya, tersangka yang baru ditangkap itu adalah mucikari yang juga pernah menggunakan jasa endorse Vanessa Angel dalam kasus prostitusi online yang melibatkan sejumlah artis dan model.

"Penyidik sudah melakukan penangkapan terhadap satu orang di Jakarta," kata Barung saat sesi wawancara bersama awak media, Selasa (15/1/2019).

Barung mengimbuhkan, satu orang DPO yang ditangkap ternyata memiliki hubungan erat dengan dua muncikari yang ditangkap sebelumnya, yaitu Tantri dan Siska.

Kata Barung, para muncikari itu saling berhubungan aktif.

Misalnya, lanjut Barung, bila ada satu mucikari yang tak memiliki endorse, maka mereka saling bertukar endorse ( dalam hal ini artis yang dimiliki muncikari).

"Jika satu tidak punya, mereka akan saling berhubungan, lalu akan saling bertukar," imbuh mantan Kabid Humas Polda Sulsel itu.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengungkap kasus prostitusi online di kota pahlawan, Sabtu (5/1/2019).

Dalam kasus itu, menyeret nama artis ibu kota Vanessa Angel.

Data yang diperoleh di lapangan menyebutkan, Vanessa Angel diduga memperoleh bayaran hingga Rp 80 juta dari setiap pelayanan esek-esek yang diberikan kepada pelanggannya.

Tak hanya Vanessa Angel, personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga mengamankan seorang foto model Avriellia Shaqqila.

Avriellia Shaqqila diduga memperoleh bayaran hingga Rp 25 juta untuk setiap kali service.

Akibat ulahnya itu, para tersangka terancam dikenakan Pasal 296 dan 506 KUHP mengenai perdagangan manusia serta Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang RI Republik Indonesia (UU RI) Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). (Pradhitia Fauzi)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Mucikari yang Baru Ditangkap Polda Jatim Kenal Siska dan Tantri, Begini 'Keakraban' Mereka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini