TRIBUNNEWS.COM, SANGGAU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau Sekundus Ritih mengungkapkan anggota DPRD Sanggau yang terpilih dalam Pemilu 2019 terancam ditunda pelantikannya jika tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
"Itu berdasarkan Surat KPU Sanggau nomor 07/PL.01.4-SD/6103/KPU-Kab/1/2019 tertanggal 10 Januari 2019 yang telah disampaikan kepada seluruh partai politik kontestan Pemilu 2019 di Kabupaten Sanggau," katanya.
Sekundus menjelaskan, dokumen LHKPN tersebut merupakan syarat pelantikan bagi Calon DPRD Kabupaten Sanggau yang telah ditetapkan mendapatkan kursi di DPRD melalui pleno KPU Sanggau.
"Paling lambat tujuh hari setelah ditetapkan Anggota Dewan terpilih melengkapinya. Jika belum ada bukti dokumen LHKPN ke KPK, maka pelantikkannya terancam ditunda sampai dokumennya dipenuhi," tegas Sekundus Rintih.
Untuk itu, KPU mengimbau kepada Caleg yang mengikuti Pemilu tahun 2019 untuk segera mengurus dokumen administrasinya mulai dari sekarang, karena untuk mengisi dokumen tersebut memerlukan data yang akurat.
"Jangan sudah sesak geradak baru ngurusnya," tutur Sekundus Ritih.
Disinggung apakah penetapan anggota dewan terpilih bisa dibatalkan jika tidak melengkapi LHKPN, Sekundus menjelaskan bahwa mereka tetap akan menjadi anggota dewan terpilih, hanya proses pelantikannya yang ditunda.
"Pelantikannya saja yang ditunda, tidak sampai membatalkan penetapannya. Intinya agar mereka mulai mendata aset-aset yang dimilikinya, karena sebagai calon pejabat publik perlu memberi contoh yang baik kepada masyarakat," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunpontianak.co.id dengan judul Tak Serahkan LHKPN, Ketua KPU: Anggota DPRD Terpilih Tahun 2019 Terancam Ditunda Pelantikanya