"Dengan pola itu, transaksi yang dilakukan tersangka tidak tercatat. Saldo rekening tersangka tetap. Tetapi, uang dan kartu ATM keluar," Syarhan.
Ia menambahkan, tersangka melakukan aksi di ATM BRI SPBU Pemanggilan sebanyak empat kali selama Januari 2019.
Total uang yang diambil dari ATM dengan Rp 27,5 juta.
Syarhan menyampaikan, polisi masih mengembangkan penyidikan.
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka pernah melakukan pembobolan yang sama di sejumlah ATM di Bandar Lampung.
Para tersangka kini diamankan di Polres Lampung Selatan.
Mereka akan dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana kurungan selama tujuh tahun.
Teknisi Bank Bobol ATM
Sebelumnya, kasus pembobolan ATM juga pernah terbongkar di Lampung.
Empat teknisi mesin anjungan tunai mandiri (ATM) sebuah bank nekat membobol mesin ATM bank tempat mereka bekerja.
Dari aksi tersebut, keempatnya menggasak uang bernilai fantastis, yakni Rp 5.125.950.000 alias Rp 5,1 miliar.
Tim Sub Direktorat III Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung telah meringkus tiga dari empat tersangka.
Masing-masing Kapibsyah (30) dan Rio Gunawan (29), warga Perumnas Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang; Bandar Lampung; serta Fredi Irawan alias Ewok (31), warga Kelurahan Matagara, Kecamatan Tiga Raksa, Tangerang, Banten.
Kepala Subdit III Jantanras Ditreskrimum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ruli Andi Yunianto mengungkapkan, keempat tersangka beraksi pada 7 September 2018.
Lokasinya di kawasan Electronic Banking Center, Jalan Raden Intan, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.