TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Lalu Basuki Rahman, seorang staf Zawa Ibsos Kanwil Kementerian Agama Lombok Barat, NTB, terjaring Operasi Tangkap Tangan ( OTT) Polres Mataram, di kawasan Gunung Sari Lombok Barat, Selasa (15/1/2019) pagi.
Tim dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Mataram membekuknya karena kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah pengurus masjid di Lombok Barat terkait penyaluran dana renovasi masjid pascagempa.
Dari OTT tersebut, tim penyidik menyita dua buah amplop coklat berisi uang Rp 10 juta. Namun, dari pemeriksaan lebih lanjut, total ada Rp 50 juta barng bukti yang ditemukan. Setelah menjalani pemeriksaan penyidik, Basuki ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami telah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, statusnya tersangka, karena telah melakukan pungli terhadap pengurus masjid," kata Kapolres Mataram, AKBP Syaiful Alam, Selasa (15/1).
Baca: KPK Telisik Aliran Dana Suap PLTU Riau-1 ke Munaslub Golkar
OTT terhadap staf Kemenag Lombok Barat ini dilakukan setelah polisi mendapat laporan warga.
Tersangka disebut sudah lama melakukan aksinya dan diyakini tidak sendirian. Polisi mendalami pihak lain yang diduga terlibat pungli bersama tersangka ini.
"Kami tengah mendalami kasus ini, ini harus menjadi perhatian serius, apalagi menyangkut dana untuk pembangunan masjid yang terkena dampak gempa, kami dalami siapa saja yang terlibat, apakah tersangka hanya disuruh atau pelaku utamanya, nanti masih dalam proses penyidikan," ujar dia.
Baca: 9 Jam Diperiksa, Isi 'Chatting' Vanessa Angel Disebut Polisi Tak Sesuai Etika: Banyak Sekali
Syaiful mengatakan, tersangka melakukan pungutan liar dengan meminta jatah 20 persen dari pengurus di empat masjid di Lombok Barat.
Empat masjid itu bagian dari 58 Masjid se-NTB yang telah terverifikasi mendapatkan dana bantuan pembangunan dari Kementerian Agama RI sebesar Rp 6 miliar.
"Kami memang mengintai pelaku, saat itu tersangka telah menunggu jatah dari pengurus Masjid Baiturrahman Gunung Sari yang mendapat bantuan Rp 50 juta, dan oknum ini meminta 20 persen," ujar dia.
"Apabila tidak diberikan, akan ada ancaman untuk pengurus masjid sehingga terpaksa diberikan," tambah Kapolres.
Aparat mengamankan uang sebesar Rp 10 juta dari 2 amplop yang masing-masing berisi Rp 5 juta. Dari 4 pengurus masjid yang telah diperas, tersangka mendapat Rp 105 juta.
Baca: Ikan Kerapu Raksasa Berbobot 100 Kg Tertangkap Nelayan Muara Asam-asam Hebohkan Warga
Dari data yang dihimpun tim penyidik, Kementrian Agama RI akan memberi bantuan pembangunan masjid yang rusak akibat gempa, baik yang rusak berat, sedang, maupun ringan.
Awalnya, ada 2.000 masjid yang akan dibantu perbaikannya, namun setelah verifikasi menyusut menjadi 58 masjid.
Besar bantuan yakni Rp 6 miliar. Tersangka memanfaatkan situasi dengan meminta jatah 20 persen dari pembangunan masjid yang terdampak gempa.
Pengacara Deny Nurindra turut mendampingi pemeriksaan tersangka Basuki. Dalam pemeriksaan di hadapan penyidik, Basuki mengakui meminta jatah 20 persen dari pengurus masjid yang menerima bantuan bencana gempa.
"Dia waktu mau menerima dua amplop dari pihak yang dimintainya, langsung ditangkap aparat di Gunung Sari Lombok Barat," kata Deny.
Tim penyidik langsung melakukan penggeledahan di Kantor Kanwil Kemenag Provinsi NTB setelah tersangka terjaring OTT. Hal ini dilakukan mengingat dokumen bantuan masjid yang terdampak gempa Lombok berada di Kanwil Kemenag NTB.
Dua ruangan di kantor tersebut menjadi sasaran penggeledahan dari penyidik.
Dari ruangan Binmas Islam diamankan 17 berkas terkait dengan dana bantuan pembangunan masjid yang terdampak gempa di wilayah Lombok Barat. Sementara itu, dari ruang kepegawaian diamankan 2 berkas.
Selain dokumen berupa surat-surat, aparat juga mengamankan sejumlah kuitansi terkait dengan pembangunan masjid di Lombok Barat. (kompas.com)