News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sebanyak 98 IUP Perusahaan Tambang Dicabut

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi memasang garis polisi di lokasi usaha tambang galian C di Pulo Aceh, Aceh Besar

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 98 Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi dan Operasi Produksi (OP) mineral logam dan batubara yang bermasalah dicabut Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 540/1436/2018 tertanggal 27 Desember 2018.

Meski izin telah dicabut, pemegang IUP tetap diwajibkan menyelesaikan tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai batas berakhirnya izin kepada negara/daerah.

Keputusan ini juga ditembuskan di antaranya ke Mendagri, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Keuangan, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Dirjen Pendapatan Daerah Kemendagri, KPK, dan bupati/wali kota se-Aceh.

Tindakan Plt Gubernur Nova mendapat apresiasi dari Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, selaku lembaga yang konsen mengawal pertambangan di Aceh.

Pemerintah Aceh dinilai telah membuktikan keseriusannya menjaga hutan dan lahan serta tata kelola pertambangan yang baik.

Kadiv Advokasi Korupsi GeRAK Aceh, Hayatuddin Tanjung mengatakan, dengan dikeluarkannya Keputusan Gubernur Aceh tersebut maka perusahaan pertambangan itu tidak bisa lagi melakukan aktivitas pertambangan di Aceh, baik eksplorasi maupun operasi produksi.

Menurutnya, keluarnya keputusan itu tidak terlepas dari upaya teman-teman Civil Society Organization (CSO) yang terus mengadvokasi perbaikan tata kelola pertambangan di Aceh yang kemudian disambut baik oleh pemerintah dalam hal ini Dinas ESDM Aceh.

“Kita minta kebijakan-kebijakan yang mengedepankan keselamatan hutan dan lahan Aceh ini perlu ditingkatkan lagi sampai benar-benar tertata baik. Kita patut beri apresiasi karena langkah ini merupakan salah satu komitmen pemerintah untuk mewujudkan visi Aceh Green,” katanya.

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani SH menyampaikan, dalam 98 IUP yang telah dibekukan tersebut, juga terdapat beberapa perusahaan asing yang memiliki saham gabungan dengan perusahaan lokal. Selain itu GeRAK juga menemukan dengan izin itu perusahaan menjalankan bisnis portofolio.

Izin-izin usaha yang telah dicabut tersebut tersebar di beberapa kabupaten/kota di Aceh seperti di Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Subulussalam, dan Aceh Singkil.

“Bisnis selama ini yang terjadi di Aceh sebelum adanya penertiban izin tambang adalah bisnis portofolio atau bisnis kertas. Izin itu dijadikan saham atau agunan diperbankan, baik bank dalam negeri maupun luar negeri, sementara di lapangan tidak ada pekerjaan,” sebut Askhalani.

Karena itu, GeRAK sangat mengapresiasi langkah Plt Gubernur Aceh yang berani mencabut izin perusahaan tambang bermasalah dan terus mempertahankan moratorium tambang yang dicanangkan sejak 2014 oleh Pemerintah Aceh.

Menurut Askhalani, mudahnya pengurusan izin tambang di Aceh ketika proses pengurusan izin dilakukan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam UU 32 Tahun 2004. “Di sana ada kepentingan kepala daerah untuk mendapatkan fee dari izin yang diberikan,” sebutnya.

Proses pengurusan izin mulai ditertibkan ketika dialihkan ke provinsi berdasarkan UU 23 Tahun 2014.

“Dalam perkara ini, proses pemberian izin dilakukan di kabupaten/kota. Izin yang paling banyak dikeluarkan dari sejak 2007 sampai 2012 atau jelang Pemilukada,” pungkasnya. (mas)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini