TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Agus Setiawan resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Empatlawang.
Pencopotan tersebut berawal dari hasil tes urine yang positif mengandung zat Amphetamine, usai diperiksa oleh Pihak kesehatan Kedokteran Polda Sumsel, Selasa (15/1/2018).
Pencopotan Agus dari jabatannya tertuang dalam surat telegram nomor ST/118/I/KEP/2019. Agus yang menjabat sebagai Kapolres Empatlawang sejak November 2017 digantikan oleh Ajun Komisaris Besar Eko Yudi Karyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Detasemen B Pelopor Satuan Brigade Mobil Polda Sumsel.
Baca: Ini Yang Terjadi di Kamar Aris Idol Saat Tertangkap Diduga Sedang Pesta Narkoba
Baca: Peringatan Dini BMKG - Daftar Wilayah Berpotensi Alami Cuaca Esktrem pada 16-17 Januari 2019
Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Asisten SDM Kapolri Inspektur Jenderal Eko Indra Heri atas nama Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Saat dikonfirmasi, Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Zulkarnain Adinegara membenarkan hal tersebut. Bebas tugasnya Agus dikarenakan sedang dalam pemeriksaan oleh pihak Propam Polda Sumsel.
"Alhamdulillah dicopot. Ini tindakan tegas dalam masalah narkoba. Ini jadi contoh, jangan main-main dengan narkoba. Walapun setingkat kapolres, pasti ditindak tegas," ungkap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, Selasa (15/1).
Lanjutnya, mutasi tersebut langsung ditandatangani oleh Kapolri. Agus saat ini masih menjalani pemeriksaan dan akan mengikuti sidang disiplin terkait skandal yang menerpanya.
Baca: 9 Jam Diperiksa, Isi 'Chatting' Vanessa Angel Disebut Polisi Tak Sesuai Etika: Banyak Sekali
Agus terancam dipenjarakan di tempat khusus selama 21 hari karena urinenya positif mengandung amphetamine. "Terancam sanksi lainnya yakni penundaan kenaikan pangkat. Sanksi akan ditentukan usai sidang disiplin," ungkap Kapolda.
Sementara, Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Didi Hayamansyah, membenarkan jika saat ini Agus tengah diperiksa di Polda Sumsel. Didi melihat jika kasus yang menimpa Agus, merupakan masalah internal terkait dengan kegiatan rutinitas pemeriksaan urine bagi anggota polisi yang bertugas dibagian oprasional.
"Bukan hanya kapolres saja, tetapi seluruh anggota Polisi setiap 3 bulan sekali akan dilakukan pemeriksaan. Untuk yang bersangkutan urinenya positif mengandung amfetamin tetapi masih dalam pemeriksaan," jelasnya.
Terkait pemeriksaan AKBP AS pun masih menunggu hasil dari pemeriksaan Propam.
"Yang bersangkutan juga tidak tahu kenapa. Intinya nanti kita lihat proses sidang disiplin. Saat diperiksa yang bersangkutan juga sadar," ujarnya.
Hasil tes urine dilakukan oleh tim Kesehatan Polda Sumsel pada Jumat pekan lalu mengarah pada adanya kandungan zat Amphetamine pada AKBP AS. Hal tersebut sudah diungkapkan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara.
Pihak kepolisian melalui Propam masih mendalami amphetamine tersebut berasal dari obat atau narkoba. Menurut Kabid Propam Polda Sumsel, Didi Hayamansyah, urine Kapolres Empatlawang tersebut belum bisa dipastikan narkoba. Karena sampai saat ini penyidik belum menemukan bukti lain.
"Tidak ada barang buktinya. Paling disiplin saja," ujarnya.
Lanjut Didi, hal tersebut yang mengarah ke AS merupakan masalah internal terkait dengan kegiatan rutinitas pemeriksaan urine bagi anggota polisi yang bertugas dibagian oprasional. (Rangga Efrizal)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Kapolres Empatlawang Dicopot Mendadak, Terkait Hasil Tes Urine Kandung Amphetamin,