Sebelumnya, Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Siantar Elfiana Turnip mengatakan sudah menerima surat vonis pengadilan dari orang tua Ardiansyah pada 14 Januari 2019. Padahal, Ardiansyah sudah divonis bersalah pada Juli 2018.
"Kita sudah terima salinan putusannya dari orang tua Ardiansyah. Langsung datang ke kantor,"katanya.
Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Kota Pematangsiantar Zainal Siahaan tidak juga memberikan jawaban pasti terkait ketidakhadiran Ardiansyah tanpa keterangan.
"Tanya OPDnya sajalah," katanya saat ditemui usai melantik eselon III di Kantor Balai Kota Siantar.
Sementara Sekretaris BKD Siantar Jan Purba beralasan absensi masih sistem manual. Padahal, sekali seminggu setiap Satuan Kerja Perangakat Daerah (SKPD) melaporkan absensi. (tmy/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Beredar Foto Tanda Tangan Kehadirin PNS Adik Wali Kota Siantar, Padahal Statusnya Dipenjara