Sebelumnya KPU Lampung menjatuhkan saksi pemberhentian sementara dari anggota KPU Pringsewu kepada Agus Supriyanto.
Agus dinilai jarang ke kantor dan sudah sembilan kali berturut-turut tidak mengikuti rapat pleno.
Maksimal pemberhentian sementara ini, kata dia, berlaku 60 hari.
Selanjutnya KPU Lampung melaporkan ke KPU RI dan DKPP.
DKPP kemudian melakukan sidang jarak jauh (video conference) terhadap Agus sebelum akhirnya DKPP mengeluarkan putusan pemberhentian tetap Agus dari komisioner KPU Pringsewu.
BERITA REKOMENDASI