Istri Bunuh Suami Dibantu Anak Kandung dan Menantu di Aceh Tengah Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
TRIBUNNEWS.COM, TAKENGON – Empat orang tersangka pelaku kasus pembunuhan Ridwansyah (55) warga Kampung Kuala I, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah, dijerat dengan hukuman pembunuhan berencana.
Keempat tersangka, merupakan istri, dua orang anak serta seorang menantu korban.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Hairajadi melalui Kasat Reskrimnya, Iptu Agus Riwayanto Diputra, usai rekontruksi kasus pembunuhan tersebut, kepada Serambinews.com, Kamis (17/9/2019) mengatakan, sanksi bagi para pelaku dikenakan Pasal 340, Jucto Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan berencana.
Bahkan, sebutnya, berdasarkan pengakuan para tersangka, serta hasil rekontruksi sehingga menguatkan dugaan adanya niat para pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
“Namun demikian, keputusan akhirnya nanti ada di pengadilan. Mereka yang akan memutuskannya, salah atau tidaknya dan berapa lama masa hukumannya,” ungkap Agus.
Disebutkan, salah satu unsur yang menjerat para tersangka dengan tuduhan pembunuhan berencana, yaitu adanya motif yang melatar belakangi kasus pembunuhan itu.