"Tim kami masih berada di Jakarta mudah-mudahan tidak lama bisa ditangkap," jelas Luki.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan Vanessa Angel resmi dijadikan tersangka terkait kasus prostitusi online.
Adapun pasal yang disangkakan Vanessa Angel yaitu melanggar Undang-undang ITE Pasal 27 Ayat 1 ancaman hukuman 6 tahun pidana kurungan penjara.
Tersangka Vanessa Angel terbukti turut serta berkomunukasi mengirim foto dan video hot pribadinya ke sejumlah mucikari.
Luki membeberkan Vanessa Angel terbukti menerima transaksi prostitusi dari 15 transaksi terungkap 9 kali yaitu dua kali di Singapura, 6 di Jakarta, dan 1 di Surabaya.
Rencananya, pemanggilan tersangka Vanessa Angel akan dilakukan Senin pekan depan.
Kapolda Jatim mengapresiasi MUI Jatim yang mendorong pihak Kepolisian untuk mengungkap kasus perzianaan online yang melibatkan sederet artis dan model cantik.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polisi Buru Mucikari yang Promosikan Vanessa Angel, Mucikari Fitria akan Dilepas karena Hamil Besar