Laporan Wartawan Tribun Medan Dedy Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, BINJAI - Terdakwa, Peri Ginting kembali jalani sidang lanjutan perkara pembunuhan pensiunan TNI AU Pelda Rusdianto Barus.
Peri Ginting menjalani sidang agenda putusan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Binjai Kamis (17/1/2019)
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi Lubis didampingi anggota David Sidik Simaremare dan Tri Syahriawani terhadap Peri Ginting, terdakwa Peri Ginting terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Fauzul Hamdi dalam sidang.
Putusan seumur hidup yang dijatuhi majelis hakim diketahui lebih tinggi dari tuntutan 20 tahun penjara yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum Benny Surbakti.
JPU mendakwa terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 340 dan subsidair Pasal 365 KUHPidana.
Majelis hakim juga memerintah terdakwa tetap ditahan.
Selama persidangan berjalan, terpantau tiga prajurit TNI Angkatan Udara seolah mengawal ketat jalannya persidangan.
Dari ketiganya, dua di antaranya berseragam dinas, yakni Letda J Simanjuntak dan Mayor Iriani, seorang lainnya berpakaian dinas harian (PDH) Serka A Perangin-angin.