TRIBUNNEWS.COM - KUPANG - Noke alias HM (23), pria Alor yang melakukan penganiayaan terhadap Surni Puling Tuati (22) di kost mereka terancam mendekam tujuh tahun di penjara.
Lelaki yang mengaku bekerja swasta itu disangkakan melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap pacar yang tinggal serumah dengannya pada Minggu (13/1/2019), di kost mereka di Batutenata, RT.05/RW.03, Kelurahan Kenari Kota Kalabahi.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast di ruang kerjanya, Rabu (16/1/2019) mengatakan, Noke disangkakan melanggar pasal 335 ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Tersangka Nope disangkakan melanggar pasal 335 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Jules.
Terkait kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam kasus ini, mantan Kapolres Manggarai Barat itu mengungkapkan bahwa masih didalami oleh penyidik.
“Kemungkinan unsur itu (perencanaan) saat ini masih dalam pendalaman,” lanjutnya.
Diberitakan, Surni Puling Tuati (22), wanita muda asal Batutenata, Kelurahan Nusa Kenari, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor ini harus meregang nyawa di tangan pasangannya.
Usai dilempar menggunakan handphone tepat di mata kanannya dan dipukul di bagian pundak oleh Noke alias HM (23), perempuan muda itu pingsan dan tak sadarkan diri hingga meninggal saat tiba di RSUD Kalabahi Kabupaten Alor pada Minggu (13/1/2019).
Kejadian naas itu terjadi di rumah kost mereka di Batutenata, RT.05/RW.03, Kelurahan Kenari Kota Kalabahi.