TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Mantan General Manager Finance and Administration atau Pimpinan Trading Batubara PT Petrogas Jatim Utama (PJU), Wahyudi Pujo Saptono resmi ditahan oleh Kejari Surabaya, Kamis (17/1/2019) petang, akibat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Wahyudi terlihat telah mengenakan seragam tahanan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya.
PT PJU merupakan BUMD milik Pemprov Jatim yang bergerak dalam bisnis minyak dan gas, energi dan sumber daya mineral.
Kasi Pidsus Kejari Surabaya Heru Kamarullah mengatakan, kasus yang menjerat Wahyudi Pujo Saptono berawal sekitar 15 November 2010.
Saat itu, dilakukan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara dua perusahaan, yakni PT PJU dengan PT GHI di Surabaya. PT PJU diwakili oleh Direktur Utama (Dirut) PT PJU Abdul Muid. Sedangkan, pejabat dari PT GHI oleh Suryanto.
“Ternyata ada beberapa pedoman aturan yang tak dipatuhi PT PJU di dalam PKS itu,” ujarnya, Kamis (17/1/2019).
Menurut Heru Kamarullah, dalam anggaran dasar PT PJU dijelaskan, bahwa dalam mekanisme kerjasama pihak ketiga, harus sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 43 Tahun 2004.
Di dalam pelaksanaannya, mulai perencanaan kerjasama, pelaksanaan kerjasama, sampai pencairan anggaran internal PT PJU, ternyata tak sesuai standar operasional prosedur (SOP) internal PT PJU.
Ketidaksesuaian itu diketahui mulai dari pengalihan uang kas PT PJU, modal kerjasama dengan PT GHI kepada pihak ketiga, hingga faktur fiktif yang digunakan untuk pencairan anggaran modal kerjasama yang tak dapat dipertanggungjawabkan.
Dari sanalah kemudian muncul kerugian negara hingga puluhan milyaran rupiah yang dikarenakan modal kerjasama yang tak kembali ke kas PT PJU.