TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Penyanyi personel Duo Kembar, SK alias Sinen (20) ditangkap polisi karena terlibat kasus penikaman terhadap Ridwan Talip (23), warga Kelurahan Sindulang Satu, Kecamatan Tuminting, Manado, Sulawesi Utara.
Penikaman tersebut dilakukan Sinen Duo Kembar, si pelantun tembang "Kosong Dua", pada Minggu (13/01/2019).
Sinen Duo Kembar ditangkap Tim Macan Resmob Polresta Manado Kamis (17/01/2019) dini hari.
Penangkapan Sinen Duo Kembar tersebut berawal dari laporan warga di Mapolsek Tuminting terkait kasus penikaman di Kelurahan Sindulang Satu, Kecamatan Tuminting.
Dari situ, Tim Macan Resmob Polresta Manado mem-back up kasus tersebut dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku ke Gorontalo
Sinen Duo Kembar tak melakukan perlawanan saat ditangkap, tersangka langsung digiring ke Mapolsek Tuminting, Manado untuk proses lanjut.
Kapolsek Tuminting AKP Muhammad Fadli SIK saat dikonfirmasi wartawan tribunmanado.co.id, Jumat (18/1/2019) tadi, membenarkan adanya penangkapan tersangka.
"Ya benar, tersangka sudah kita amankan," ujarnya.
Kronologi
Ridwan Talip (23), warga Kelurahan Sindulang Satu menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) oleh tersangka berinisial SK di tempat kejadian perkara, Sindulang Satu.