Dishub Pamekasan Tak Bayar Gaji 150 Petugas Parkir, Komisi I DPRD Segera Tindak Lanjut
TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN – Sebanyak 150 karyawan di Dinas Perhubungan Pamekasan bagian penarik retribusi parkir yang ditempatkan di sejumlah pasar, mengaku selama ini tidak pernah mendapatkan honor dari instansi tempat mereka bekerja.
Padahal, mereka yang mengadi sebagai tenaga harian lepas (THL) sudah bekerja cukup lama, dengan rentang waktu antara 5 hingga 11 tahun.
Meski mengabdi mereka terbilang lama, para tenaga harian lepas ini dianggap sebagai tenaga sukarelawan saja.
Menurut penuturan sejumlah sukarelawan, di antara tenaga harian lepas yang tidak mendapatkan honor itu ada yang mulai masuk 2008 lalu dan ada yang juga lima tahun lalu.
Mereka tidak hanya dari Kabupaten Pamekasan, melainkan juga dari wilayah Kabupaten Sampang dan Kabupaten Sumenep.
Ketika mereka jadi karyawan dishub, mereka awalnya rela menjadi tenaga sukarelawan tanpa digaji sepersenpun.
Harapannya mereka nanti bisa masuk Katogore 2 (K2), namun sampai sekarang ini mereka tetap saja tidak ada perubahan menjadi THK tenaga sukarelawan saja.
“Kami kan di bagian parkir. Pendapatan kami setiap tugas, antara Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu," ujar satu dari sejumlah petugas parkir, Minggu (20/1/2019).