Baqir pun membenarkan hal itu.
Kata Baqir, pembagian fee satu persen itu diperuntukan untuk pokja (kelompok kerja) dari Wali Kota Pasuruan.
"Iya benar, sudah terkirim Rp 20 juta," tandas Baqir.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Setiyono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus suap di lingkungan Pemkot Pasuruan.
Setiyono diduga menerima hadiah terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan yang bersumber dari APBD Anggaran 2018.
Dalam kasus ini, diduga sejak awal telah ada kesepakatan bila Setiyono akan memperoleh jatah fee sekitar 10 persen dari nilai proyek senilai Rp 2,2 miliar yang hendak dikerjakan Baqir.
Proyek tersebut digadang-gadang berkaitan dengan proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan.
Tak hanya Setiyono dan Baqir, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto dan staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo. (Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi)