TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya bertambah.
Sebelumnya tersangka berinisial F, kini ada 3 nama inisial lagi yang ditetapkan tersangka, yakni RH, R, dan AL.
Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengatakan, ketiga orang itu muncul setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa kali dan terakhir Selasa kemarin.
"Dua orang dari PT Saputra dan 1 orang dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring. Mereka semua pelaksana proyek basement Rumah Sakit Siloam Jalan Gubeng," kata Luki, Rabu (22/1/2019).
Penyidik, kata dia, sudah memeriksa 40 saksi dari 16 perusahaan yang terlibat pembangunan proyek tersebut.
Jalan Ambles di Gubeng Surabaya
Kasus Jalan Gubeng Ambles, Empat Orang Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Polda Jatim
Editor: Yulita Futty Hapsari
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger