TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan pelaku penipuan yang sudah merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Pelaku penipuan atas nama Achmad Bajuri (56) diamankan di Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis (24/1/2019) pagi.
"Pelaku mengaku bisa menggandakan uang menjadi milyaran rupiah," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Purwadi saat dikonfirmasi, Jumat (25/1/2019).
Baca: Ahok Disarankan Tidak Terbuka Memberikan Dukungan kepada Jokowi di Pilpres
Dia menjelaskan, kasus penipuan itu bermula pada saat korban, Sasmat Mawati (53), wiraswasta bertemu dengan korban pada bulan Mei 2018.
"Pelaku bertemu korban dan mengaku bisa menggandakan uang menjadi milyaran rupiah," kata dia.
Setelah korban memberikan uang tunai dan transfer hingga Rp 571 Juta, pelaku menghilang tanpa jejak. Hingga akhirnya, pelaku diamankan aparat kepolisian.
"Pelaku dapat diamankan di Sukabumi Jawa Barat," tambahnya.