"Kami melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap saksi artis yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan," ujarnya.
Adapun empat artis sebagai saksi kasus prostitusi online yang akan diperiksa yaitu ML alias Mulya Lestari, BS alias Baby Shu, R alias Riri Febianti, dan TP alias Tiara Permatasari.
Sebelumnya dua artis dari enam daftar saksi yaitu Fatya Ginanjasari dan Aldira Chena sudah memenuhi panggilan penyidik.
"Ada artis, presenter, dan artis sinetron nanti dipanggil Senin pekan depan," ungkap Kapolda.
Luki menambahkan pihaknya meminta dukungan dari ahli hukum pidana dan ITE untuk menjerat pelaku prostitusi online.
"Kalau memang bisa dibuktikan, saya merasa ini merupakan hal yang baik karena kami melihat ada kejahatan berupa jaringan prostitusi online yang besar," ujarnya. (surya/muh romsdoni).