TRIBUNNEWS.COM, NEGARA - Dua ekor anjing jenis Shitzu diamankan oleh petugas Balai Karantina Hewan bekerjasama dengan Balai Karantina Pertanian Gilimanuk, Bali, Jumat (25/1/2019).
Penyitaan ini dilakukan, karena sejumlah hewan media penular penyakit dilarang dibawa antarpulau.
Dua anjing ini dibawa oleh seseorang dari Jakarta menuju Bali.
Penanggungjawab Karantina Pertanian Wilayah Kerja Gilimanuk, Ida Bagus Eka Ludra mengatakan, dua ekor anjing jenis Shitzu jantan dan betina, diangkut dalam mobil pribadi Honda Jazz milik Weles Suwitkatmojo.
Anjing merupakan salah satu media penyakit yang dilarang pemasukannya ke Bali.
Apalagi, Provinsi Bali masih dinyatakan sebagai daerah Kawasan Karantina Penyakit Anjing Gila (rabies).
"Sepasang anjing ini rencananya dibawa ikut berlibur pemiliknya ke Bali. Namun, sesuai aturan, anjing jenis apapun tidak diperbolehkan masuk ke Pulau Bali atau antarpulau," ucap Ludra, kemarin.
Ludra menyebutkan, ada larangan memasukkan, mengeluarkan maupun transit hewan penular rabies (HPR) dari dan ke Provinsi Bali.
Baca: Puput dan Keluarga tidak Kembali ke Kediaman Kawasan Cimanggis Sejak BTP ke Luar dari Rutan Brimob
Karena itu, ia memberikan pemahaman kepada pemilik dan pihaknya mengambil tindakan menahan sepasang anjing itu.
Nantinya akan dilakukan penolakan ke daerah asal.
Ludra menyebut, pihaknya juga mengamankan enam ekor ayam, Jumat (18/1/2019).
Enam ekor ayam terdiri dari satu jantan dan enam betina itu dibawa Ongga Paicana asal Yogyakarta dikirim tanpa dilengkapi dokumen atau sertifikat kesehatan karantina dari pelabuhan asal.
"Unggas atau ayam jago juga berpotensi sebagai media pembawa virus flu burung. Sehingga juga kami amankan," ungkapnya.
Baca: Dukungan dan Rasa Sayang Doddy Sudrajat Tak Berubah Meski Vanessa Angel Putrinya Kini Jadi Tersangka
Ludra menyebut, unggas dikirim melalui kereta api dari Yogyakarta turun ke Banyuwangi. Selanjutnya diangkut dengan bus dari Gilimanuk dengan tujuan Padang Bai, Karangasem.
Tujuan akhirnya dibawa ke Mataram, NTB.
"Kami masih tahan sampai ada kelengkapan dari karantina asalnya. Batas waktu yang ditentukan tiga hari. Namun karena tiga hari Pembawa tidak dapat memenuhi dokumennya, maka unggas dimusnahkan," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Hendak Diajak Berlibur Ke Bali, 2 Anjing Shitzu Ini Malah Disita di Gilimanuk