TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Nyatun, perempuan warga Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, dilaporkan ke polisi karena dugaan penganiayaan.
Pelapornya adalah Ary Widia Astuti (29), yang tak lain adalah madu Nyatun.
Keduanya adalah istri dari Musawali, warga Desa Bulusari, Kecamatan Kedungwaru.
Nyatun adalah istri sah, sedangkan Ary adalah istri siri.
Kejadian bermula saat Ary hendak menjemput Musawali di tempat kerjanya di Desa Bulusari, Minggu (27/1/2019) pukul 22.30 WIB.
Tanpa diduga, Ary bertemu dengan Nyatun yang juga menjemput suaminya bersama seorang anaknya.
"Keduanya bertemu kemudian terlibat cekcok," terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Sumaji, Senin (28/1/2019).