TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Baru selesai menjalani penahanan di LP Kerobokan, pria berinisial KI (40) harus kembali berurusan dengan polisi.
Pria 40 tahun yang juga dikenal sebagai petinggi organisasi masyarakat ini, dilaporkan istrinya sendiri atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (30/1/2019).
Penganiayaan KI pada istrinya berinisial YY (32), diduga dilakukan di rumahnya, Jalan Seroja, Denpasar Timur, Bali.
Saat dikonfirmasi, siang tadi, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan membenarkan adanya laporan tersebut.