Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - SH, oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung yang diduga melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya, diperiksa Polda Lampung, Kamis, 31 Januari 2019.
Dosen Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan Lampung ini menjalani pemeriksaan di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung.
SH diperiksa atas dugaan tindak asusila yang dilaporkan oleh mahasiswinya, E.
Dari pantauan Tribunlampung.co.id, SH ditemani oleh istri dan tim pengacaranya tiba di Mapolda Lampung sekitar pukul 10.30 WIB.
Mereka langsung menuju ruang penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung.
Sekitar pukul 11.50 WIB, SH beserta rombongan keluar ruangan untuk istirahat namun saat hendak diwawancarai oleh awak media, tidak ada satu pun yang mau berkomentar.
"Maaf, kami mau salat," ujar SH.
Baca: Dosen UI Sebut Produsen Paling Berdosa terkait Penyebaran Hoaks
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ketut Seregig membenarkan pemeriksaan SH.
"Iya, hari ini terlapor kami periksa," ungkap Ketut.
Namun, Ketut enggan menjelaskan secara rinci hasil pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan terhadap SH akan dikonfrontasi dengan beberapa saksi lainnya.
"Setelah (pemeriksaan) ini kami akan lakukan klarifikasi dengan memanggil beberapa saksi," ungkapnya.
Saat ditanya saksi yang akan dipanggil, lagi-lagi Ketut enggan berkomentar.
"Nantilah. Tapi yang jelas termasuk dari saksi ahli untuk meminta pendapat," katanya.
Setelah melakukan konfirmasi, Ketut mengaku akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status perkara.
"Rencana gelar perkara minggu depan," tandasnya.
Jangan Tendensius
Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual oknum dosen terhadap mahasiswi kepada pihak kepolisian.
Pihak UIN pun berharap pihak eksternal tidak tendensius terkait kasus ini.
"Soal dugaan pelecehan seksual, pihak UIN menghormati proses hukumnya. Kepada pihak eksternal jangan tendensius," kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat UIN Raden Intan Lampung Hayatul Islam, Minggu, 13 Januari 2019.
Pihaknya mengajak masyarakat bersikap arif dan bijaksana, dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
"Jangan buru-buru menjustifikasi seseorang bersalah atau tidak, sebelum terbukti secara hukum," ujar Hayatul.
Terkait pernyataan resmi dari pimpinan UIN, Hayatul menjelaskan, pihak rektorat secepatnya mengeluarkan pernyataan.
"Masalah ini berada dalam lingkup internal UIN. Oleh karena itu, sangat bijaksana bagi pihak-pihak eksternal untuk menahan diri dengan tidak memberi berbagai pernyataan," katanya.
Hayatul menyatakan, institusi UIN Raden Intan kini sedang berkembang pesat bukan hanya skala Lampung, tetapi juga nasional.
Ia mengungkapkan, ada banyak prestasi yang membuat UIN menjadi salah satu kampus terkemuka.
"Mestinya, lihat ini secara objektif. Jangan gara-gara satu kasus yang bersifat individual, lalu menggeneralisasi seolah-seolah seluruh institusi UIN-nya yang bermasalah," tandasnya.