POS-KUPANG.COM | KUPANG - Nasib siswi SD korban pemerkosaan sopir bemo di Kota Kupang, NTT, masih dalam kondisi trauma. Sayangnya, tak ada satupun lembaga yang melakukan pendampingan terhadap psikologis korban.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau PPPA Kota Kupang pun tak melakukan pendampingan terhadap siswi SD korban pemerkosaan ini.
Alasannya, karena korban maupun keluarga korban tak melapor ke PPPA Kota Kupang.
"Kasus itu sudah dilaporkan ke pihak berwenang, karena itu kami tidak bisa mengintervensi. Kami hanya bisa ke pihak berwenang dalam hal ini kepolisian yang menangani kasus itu setelah ada progres," kata Kepala Dinas PPPA Kota Kupang, Muri Soengkono melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Tumbuh Kembang Anak, Drs. Alex Poela ,Senin (4/2/2019).
Menurut Alex, Dinas PPPA Kota Kupang selalu merespon apabila ada pengaduan, namun jika sudah di ranah hukum maka dinas tidak bisa mengintervensi.
Dijelaskan,tugas dan fungsi Dinas PPPA Kota Kupang adalah melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat.
"Kita hanya sebatas melakukan sosialisasi. Sementara untuk pendampingan itu tidak dan biasanya korban dan keluarga langsung lapor ke pihak berwajib," katanya.
Dia mengatakan, selama ini adanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Kupang selalu ditempuh jalur hukum.
Dijelaskan,tugas dan fungsi Dinas PPPA Kota Kupang adalah melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat.
"Kita hanya sebatas melakukan sosialisasi. Sementara untuk pendampingan itu tidak dan biasanya korban dan keluarga langsung lapor ke pihak berwajib," katanya.
Dia mengatakan, selama ini adanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Kupang selalu ditempuh jalur hukum.