Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pengacara Vanessa Angel, Rahmat Santoso mengajukan upaya pengalihan status tahanan menjadi tahanan kota.
Hal ini merujuk pada informasi terkait dijebloskannya Vanessa Angel ke Rutan Mapolda Jatim, setelah keluar dari Rumah Sakit Bhayangkara, Senin (4/2/2019).
Sebelumnya, Vanessa Angle ditangkap karena terlibat kasus prostitusi online.
Tak hanya Vanessa Angel, akhirnya Polda Jatim menyebut sederet nama artis terlibat prostitusi online.
Rahmat mengatakan, hari ini pihaknya mengajukan upaya pengalihan status penahanan kliennya.
Pengalihan status penahanan yang dimaksud adalah dari tahanan rutan menjadi tahanan luar.
"Kami ajukan upaya pengalihan status penahanan. Apalagi selama ini Vanessa Angel cukup kooperatif," paparnya, Senin (4/2/2019).
Baca: BREAKING NEWS: Bayi Laki-laki Berbalut Handuk di Dalam Tas Menangis saat Ditemukan Warga
Dia pun menyerahkan semuanya ke tim penyidik Polda Jatim terkait penerimaan pengajuan tersebut.
"Terserah pada penyidik, kami kan mengajukan permohonan. Mau dialihkan menjadi tahanan kota atau pun tahanan lainnya kami siap," imbuhnya.
Hal ini dibuktikan dengan kesiapan dari tante Vanessa Angel yang menjadi penjamin Vanessa Angel.
Sebelumnya, artis Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten asusila oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (16/1/2019) lalu.
Pada Rabu (30/1/2019) lalu ia sempat diperiksa selama 12 jam oleh penyidik dalam statusnya sebagai tersangka untuk pertama kalinya.
Pada malam itu juga, Vanessa Angel langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Jatim lantaran pingsan usai diperiksa penyidik.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Vanessa Angle Akan Ditahan di Rutan Polda Jatim, Pengacara Ajukan Alih Status Jadi Tahanan Luar