News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologis Penganiayaan Jarisman Saragih hingga Tewas, 7 Butir Peluru Bersarang di Tubuh Korban

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto beserta jajarannya gelar pengungkapan kasus pengeroyokan maut yang menewaskan seorang anggota IPK (Ikatan Pemuda Karya) saat gelar kasus tersebut di Polrestabes, Medan, Sumatra Utara, Selasa (5/2/2019). Polrestabes Medan berhasil menangkap empat tersangka beserta barang bukti berupa senjata tajam dan dua laras panjang senapan angin terkait kasus pengeroyokan oleh seorang anggota IPK bernama Jarisman Saragih. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Jarisman Saragih (21), seorang anggota organisasi kepemudaan tewas dikeroyok, Sabtu (2/2/2019) lalu.

Polrestabes Medan merilis terungkapnya kasus penganiayaan kader organisasi kepemudaan, Jarisman Saragih yang tewas di Jalan Cemara atau Jalan Keadilan, Percutseituan belum lama ini.

Empat orang tersangka dihadirkan dan enam orang tersangka lainnya masih pengejaran. Enam orang tersangka langsung berstatus DPO.

Keempat tersangka yakni Dicky Pranoto alias Black (39) warga Jalan Cemara, Lorong 1, Kecamatan Percut Seituan, Danu Indra alias Komeng (20) warga Jalan Cemara, Lorong 2, Kecamatan Percut Seituan, Riki Sugiarto (25) warga Jalan Pancing II, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Tembung dan Muhammad Padli alias Padli (23) warga warga Jalan Pancing II, Kecamatan Tembung.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto menuturkan kronologis penganiayaan bermula ketika korban melintas naik angkot di TKP.

Kemudian beberapa pelaku mengadang dan menarik korban dari angkot.

Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto beserta jajarannya gelar pengungkapan kasus pengeroyokan maut yang menewaskan seorang anggota IPK (Ikatan Pemuda Karya) saat gelar kasus tersebut di Polrestabes, Medan, Sumatra Utara, Selasa (5/2/2019). Polrestabes Medan berhasil menangkap empat tersangka beserta barang bukti berupa senjata tajam dan dua laras panjang senapan angin terkait kasus pengeroyokan oleh seorang anggota IPK bernama Jarisman Saragih. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (Tribun Medan/Riski Cahyadi)

"Lalu terjadilah penganiayaan secara sadis. Ada 7 butir peluru senapan angin dalam tubuh korban. Korban sempat melawan namun kalah jumlah dengan pelaku," ujar Kombes Pol Dadang didampingi Kasat Reskrim AKBP Putu Yudha Prawira pada wartawan, Selasa (5/2/2019).

Menurut Dadang, penyebab penganiayaan tersebut karena sebelumnya massa ormas (pihak korban) melintas di TKP dan dianggap mengganggu oleh massa ormas (pihak pelaku).

Baca: Steffy Burase Batal Menikah dengan Irwandi karena Gubernur Nonaktif Aceh itu Keburu Ditangkap KPK

"Maka dari itu massa ormas dari pelaku langsung mengadang dan menarik pelaku (Jarisman Saragih). Untuk empat pelaku dijerat Pasal 338 subsider Pasal 340 subsider Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman seumur hidup," ungkap Dadang.

Dadang mengimbau untuk para OKP di Medan pembentukan OKP sebenarnya bertujuan menciptakan rasa aman dan nyaman.

"Perlu saya sampaikan untuk para pelaku yang belum ditangkap bahwa polisi tidak berhenti sampai disini saja. Kemana pun akan kami kejar," kata Dadang.

"Kita membentuk organisasi kepemudaan untuk tujuan baik, dengan menciptakan keamanan dan kenyamanan. Kita harus memegang teguh, jangan menciptakan suasana yang tidak kondusif. Saya berharap semuanya menahan diri. Tenang," tegas Dadang. (cr3/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-medan.com dengan judul Polrestabes Medan Kejar Enam Pelaku Lain yang Menewaskan Jarisman Saragih

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini