News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sejoli Ini Ketahuan Satpol PP Bercumbu di Turap Bronjong Tepian Sungai Siak

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pasangan muda-mudi asal Dayun tertangkap mesum di turap Beronjong, depan kantor DPRD Siak, Selasa (5/2/2019)

Tim patroli melihat sepasang muda- mudi yang lagi bercumbu.

Sepasang muda mudi itu langsung di sergap dan dibawa ke Mako Satpol PP menggunakan mobil patroli.

"Keduanya kami beri pembinaan pengarahan dan didata. Setelah didata sepasang muda -mudi ini ternyata berasal dari km 55 Kecamatan Dayun," urai dia.

Keduanya melanggar Perda nomor 5 tahun 2007 tentang pemberantasan dan penanganan penyakit masyarakat/maksiat di daerah kabupaten Siak.

Pada pasal 6 dibunyikan, setiap orang dilarang melakukan hubungan seks dalam bentuk prostisusi zina, homosex, lesbian, sodomi dan atau penyimpangan seksual lainnya.

Kemudian, Perda nomor 37 tahun 2002 tentang ketertiban umum pasal 23, yang berbunyi setiap orang yang tingkah lakunya dicurigai atau menimbulkan prasangkaan akan berbuat asusila/perzinaan dilarang untuk berada di jalan, jalur hijau, taman- taman dan tempat tempat umum.

"Patroli ini kami lakukan sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan. Kami berharap muda-mudi kita tidak memanfaatkan alam terbuka yang diperuntukkan untuk destinasi wisata sebagai tempat bercumbu," kata dia.

Ia juga menyebut, Satpol PP Siak juga bakal bertindak humanis bagi wisatawan yang ingin bertanya, baik tentang jalan maupun tentang fasilitas umum.

"Kadang ada wisatawan luar daerah belum tahu jalan di Siak, silahkan bertanya ke kami dan kami juga bakal melayaninya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini