Laporan Wwartawan Sripoku.com, Rangga Erfizal
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Identitas mayat yang ditemukan di semak-semak Desa Menten Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan pada Sabtu (26/1/2019) lalu, terungkap.
Mayat tersebut teridentifikasi bernama Bastoni alias Tut (35) dan ditemukan meninggal dunia setelah hilang enam hari. Tut ditemukan warga yang akan pergi ke kebun karet. Mayatnya, masih dapat dikenali namun beberapa bagian tubuhnya sudah membengkak.
Dari hasil penyidikan Polres Banyuasin, diketahui Tut merupakan pelaku pencurian yang tewas tersetrum saat akan mencuri di kandang ayam milik seorang warga bernama Jumadi.
"Penemuan mayat atas nama Bustoni, mati kena setrum ketika mau mencuri di kandang ayam milik warga bernama Jumadi.
Pelaku bersama Sarnawi alias Sar mencoba masuk ke kandang ayam. Namun saat akan mencuri tersebut ada listrik tegangan tinggi menyengat korban," jelas Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, Rabu (6/2/2019).
Baca: Ular Sanca Sepanjang 5 Meter Muncul di Samping Kantor Kelurahan Pulau Pari
Zulkarnain mengatakan, Sarnawi yang melihat temannya meregang nyawa memilih kabur.
Sedangkan pemilik kandang ayam yang mengetahui ada orang tersetrum di kandang ayam miliknya memilih untuk membuang mayat tersebut.
"Dari pengakuan Jumadi, kejadian terjadi pada malam hari, dirinya melihat sesosok tubuh yang telah menjadi mayat. Karena takut ada mayat di kandang ayam miliknya pelaku pergi membawa mayat tersebut untuk dibuang."
Baca: BPS: Ekonomi Indonesia Tahun 2018 Tumbuh di Bawah Target APBN
"Jumadi juga sempat izin ke istrinya untuk membuang mayat tersebut. Butuh waktu bagi Jumadi membuang mayat tersebut karena dirinya juga kebingungan. Di TKP tersebutlah akhirnya mayat dibuang hingga diketemukan oleh warga," jelas kapolda.
Dari kasus tersebut, Polres Banyuasin sudah memanggil Jumadi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai motif pemasangan alat setrumyang mengakibatkan nyawa orang melayang.
"Jumadi saat ini sudah diperiksa oleh pihak kepolisian. Jika terbukti melakukan kelalaian maka akan dikenakan pasal kelalaian yang mengakibatkan nyawa melayang," jelasnya.