TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Tim Cobra Polres Lumajang menangkap Miskal (53), warga Dusun Kajar Kuning Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro yang diduga kuat membacok Matsun Hadi (51), tetangganya.
Polisi menangkap Miskal kurang dari 12 jam setelah pembacokan yang terjadi di Jalan Dusun Kajar Kuning, Selasa (5/2/2019) siang.
Dari keterangan jajaran Polres Lumajang melalui siaran persnya, Miskal merupakan salah seorang Ketua RW di Desa Sumberwuluh.
Paska pembacokan terhadap Matsun, Miskal melarikan diri. Polisi menangkap Miskal di rumah seseorang di Kelurahan Ditotrunan, Kota Lumajang.
Pemilik rumah itu disebut bos tambang pasir di kawasan sekitar Kajar Kuning.
Polisi juga menemukan celurit yang dipakai untuk membacok Matsun.
Kasatreksrim Polres Lumajang, AKP Hasran menegaskan, paska pembacokan itu, Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban menginstruksi untuk segera mengusut tuntas persoalan yang diduga kuat terkait pertambangan pasir itu.
“Intruksi Kapolres untuk segera menangkap pelakunya, kami jawab dengan menangkap Miskal hanya dalam tempo 12 jam."
"Senjata clurit yang digunakan juga sudah kami sita sebagai barang bukti yang akan kami bawa nanti saat persidangan,” kata Hasran, Rabu (6/2/2019).
Hasran menuturkan kronologi pembacokan itu. Menurutnya, peristiwa tersebut bermula dari niat awal Matsun membuka protal di Jalan Dusun Kajar Kuning supaya bisa dilewati armada pengangkut pasir.
Hal itu disampaikan kepada bos tambang pasir yang menambang di sekitar Kajar Kuning.
Matsun bersedia membantu membuka portal karena malam harinya ada kesepakatan warga dengan pengusaha tambang pasir untuk membayar kompensasi kepada warga setempat.
Kompensasinya berupa pembayaran Rp 10.000 / rit, yang akan dikirimkan ke rekening masing-masing warga.
"Lalu korban ini (Matsun Hadi) bercerita kepada bos tambang di TKP (tempat kejadian perkara), kalau dia dituduh sebagai provokator yang menutup jalan Kajar Kuning supaya tidak bisa dilewati armada pengangkut pasir. Orang yang menuduhnya adalah pelaku (Miskal). Pelaku (Miskal) tersinggung dan langsung membacok korban (Matsun Hadi) memakai celurit yang masih terbungkus koran," tutur Hasran.
Akibat pembacokan itu, Matsun terluka di tangan kirinya sehingga dirawat di RSUD dr Haryoto, Lumajang. Sedangkan Miskal kini sudah ditahan di Mapolres Lumajang.
Dia dijerat memakai Pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, diancam pidana penjara paling lama 5 Tahun dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam, diancam Pidana Penjara Paling lama 10 Tahun.
AKBP M Arsal Sahban menjelaskan kasus pembacokan ini diduga erat kaitannya dengan aktivitas pertambangan pasir di Lumajang.
"Kami mengantisipasi jangan sampai kasus Salim Kancil terulang kembali. Alhamdulillah dalam tempo 12 jam paska kejadian, pelaku yang sempat melarikan diri berhasil ditangkap oleh Tim Cobra Polres Lumajang," ujar Arsal.
Dia berjanji akan menegakkan hukum sesuai dengan UU yang berlaku dalam peristiwa tersebut.
Peristiwa Salim Kancil yang disebutkan Arsal mengacu kepada peristiwa berdarah di Desa Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian, Lumajang, pada bulan Oktober tahun 2015.
Salim Kancil warga desa itu tewas dibantai oleh orang suruhan kepala desa setempat. Dua orang dianiaya, yakni Salim Kancil dan Tosan. Salim Kancil tewas setelah dianiaya di Balai Desa Selok Awar-Awar.
Peristiwa itu merupakan buntut dari konflik pertambangan pasir di desa tersebut. Peristiwa itu akhirnya menjadi sorotan nasional.