TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Jajaran Kepolisian Resort Magelang Kota membekuk enam pelaku penyalahgunaan dan pengedaran narkotika jenis sabu di Kota Magelang.
Dua di antara ternyata pasangan suami istri. Sang suami mengedarkan sabu, istrinya ikutan memakai.
Enam tersangka yakni FBS (23), YF alias G (33), warga Bogeman Lor, Kelurahan Panjang, Kecamatan Magelang Tengah, warga Bogeman Lor.
Kemudian F alias Ndol (31) warga Kampung Paten Jurang, Kelurahan Rejowinangun Utara, Magelang Tengah.
WA (38) warga Kampung Paten Jurang, Rejowinangun Selatan, Magelang Selatan dan NC alias CN (23) warga Kampung Karang Lor, Rejowinangun Selatan, Kota Magelang.
Baca: Cerita Hotman Paris Menangisi Dua Perempuan Berharga: Diikuti Penyesalan dan Kebanggaan
Narkotika yang diamankan adalah jenis sabu seberat 1,32 gram.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Idham Mahdi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan FBS pada Kamis (10/1/2019) lalu sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Saat ditangkap, ia mengaku disuruh oleh seseorang bernama Yokki untuk mengantarkan paket sabu kepada seseorang pemesan.
"Ia menunjukkan sepaket sabu yang disimpannya di dalam pot di depan rumah salah seorang warga di Bogeman Lor, Kelurahan Panjang, Kecamatan Magelang Tengah," ujar Idham.
Tak lama setelah penangkapan, polisi menangkap tersangka lainnya yang masuk dalam jaringan pelaku.
Total ada enam tersangka yang diamankan dalam pengungkapan ini.
Idham mengatakan, peredaran narkotika ini dilihat dari teknis penangkapan merupakan jaringan terputus atau control delivery.
"Seluruh transaksi dilakukan melalui telepon saja dan jaringan mereka itu terputus, dengan control delivery," ujarnya. (tribunjogja)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Suami-Istri di Magelang Kompak, Suami Jual Sabu Istri Jadi Pemakai, Mereka Berakhir Seperti Ini