Tim Gabungan Ciduk Terpidana Tipikor Alat Kesahatan RSUD, Ditangkap di Apartemen Mewah
TRIBUNNEWS.COM, KUBURAYA - Satu orang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Sanggau terkait perkara tindak pidana korupsi (tipikor) Alkes RSUD Sanggau tahun 2014 dieksekusi tim Jaksa Gabungan Kejari Sanggau dan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) kejaksaan Agung RI pada Rabu (6/2/2019) siang.
DPO tersebut adalah Ir Hari Liewarnata MM alias Apin (48) yang merupakan warga Jalan Palapa III Kelurahan Benua Melayu Darat Kecamatan Pontianak Selatan.
Hari Liewarnata alias Apin diamankan dari tempat tinggal lainnya di apartemen elitnya di Central Park Adeline di Grogol Jakarta Barat pada sekitar pukul 12.00 WIB siang.
Dia jemput pasksa tim Eksekusi Kejari Sanggau yang dipimpin oleh Adityo Utomo bersama rekannya dan mendapatkan dukungan dari tim AMC Kejagung RI.
Setelah dieksekusi di Jakarta Hari Liewarnata alias Apin ini langsung diterbangkan menuju Kalbar dan kemudian di jebloskan ke Lapas Kelas II A Pontianak.
Di Lapas Kelas II A Pontianak Hari Liewarnata alias Apin ini langsung di sambut oleh petugas Lapas dan di periksa, perlengkapan pribadi milik sang kontraktor pelaksana proyek Alkes RSUD Sanggau ini seperti HP di sita oleh petugas Lapas.
"Dalam hal ini terpidana ini bukan DPO kami, melain terpidana yang harus kami eksekusi, sesuai putusan kasasi MA RI,"ujar Ulfan saat di konfirmasi wartawan pada Rabu malam di depan Lapas Kelas II A Pontianak.