TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dafriana Wulansari alias Lani (20) terus menunduk saat majelis hakim membacakan amar putusan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (7/2/2019).
Dalam amar putusan, majelis hakim pimpinan Novita Riama menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.
Lani dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan kekerasan terhadap anak kembar yang baru saja dilahirkannya hingga meninggal.
Usai membacakan putusan Hakim Novita Riama menjelaskan kepada Lani, apakah akan menerima, pikir-pikir atau mengajukan banding terhadap vonis.
Setelah beberapa menit berdikusi, Lani melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut.
"Kami menerima," ucap Gaspar Gambar selaku penasihat hukum Lani.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Ari Suparmi belum bersikap, dan menyatakan masih pikir-pikir.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Jaksa Ari Suparmi mengajukan tuntutan 14 tahun penjara terhadap Lani.
Selain itu, Lani juga dituntut pidana tambahan, yakni pidana denda Rp 10 juta, subsider tiga bulan penjara.
Baca: Mobilnya Terlacak GPS Jatuh ke Jurang, Sudah 13 Hari Kadek Rifki Belum Ditemukan
Sementara dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Lani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan tunggal jaksa penuntut.
Disebutkan dalam dakwaan itu, terdakwa Lani adalah setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, yang dilakukan oleh orang tuanya.
Oleh karena itu, Lani dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3), (4) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana dibeberkan dalam berkas perkara, telah terjadi tindak kekerasan terhadap anak di Jalan Ratna, Denpasar Timur.