TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Terdakwa Samsul Huda (48), Kepala Desa (Kades) Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik divonis setahun penjara oleh majelis hakim tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (12/2/2019).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gresik Andrie Dwi Subianto menjelaskan Mejlis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dipimpin Wiwin Arodawanti memutus bersalah terdakwa Samsul Huda sebagai Kades Segoromadu Kecamatan Kebomas.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Korupsi. Mengadili, menjatuhi hukuman selama satu tahun penjara. Denda Rp 50 Juta, subsider kurungan satu bulan penjara," kata Andrie mengutip putusan majelis hakim Wiwin, Selasa (12/2/2019).
Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya disebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa satu tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 Juta subsider 2 bulan kurungan.
Terkait putusan ini, pihak jaksa dan kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Kades Segoromadu didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017 sebesar Rp 244,494 juta dari total anggaran desa Rp 820 juta.
Anggaran sebesar itu digunakan untuk 11 proyek pembangunan Desa Segoromadu. Oleh kades di mark up. Salah satunya pembangunan drainese jalan poros desa.