Laporan Reporter Tribun Lampung, Syamsir Alam
TRIBUNNEWS.COM, LAMTENG - Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Tengah segera memasang rambu-rambu terkait larangan truk batubara melintas di jalan Gunungsugih-Bandarjaya.
Kepala Dishub Lamteng Syukur Kersana menjelaskan, pemasangan rambu larangan itu setelah pihaknya berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Lampung-Bengkulu.
"Rambu larangan truk batubara melintas akan kita pasang nanti bersamaan dengan pengoperasian Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Kita sudah surati BPTD VI Bengkulu-Lampung," ujar Syukur Kersana, Selasa (12/2/2019).
Baca: Fitri Ditemukan Tewas dengan Tangan Terikat, Pelakunya Ditangkap Dini Hari Tadi
Selain dengan BPTD VI, Syukur menyatakan terkait truk batubara pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Sekab Adi Erlansyah, Bagian Hukum, Ditlantas Polda Lampung, Satlantas Polres Lamteng, PU, P2JN, dan Satpol PP.
"Koordinasi terkait truk muatan batubara merupakan respon Dishub terkait tuntutan masyarakat beberapa waktu lalu, kalau mereka resah dengan adanya truk batubara yang melintas dan merusak jalan," ujarnya. (Sam)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Truk Batubara Dilarang Melintas di Jalan Gunung Sugih-Bandarjaya